PENGUATAN PEMAHAMAN MASYARAKAT TERHADAP PERLINDUNGAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL DI GUNUNG SUGIH LAMPUNG TENGAH

  • Rosida Diani Universitas Tamansiswa
  • Else Suhaimi Universitas Tamansiswa
  • Siti Rochayati Universitas Tamansiswa
  • Nurbaity Saleh Universitas Tamansiswa
  • Mujiburrahman Universitas Tamansiswa
  • M. Tohir Universitas Tamansiswa
  • Burhayan Universitas Tamansiswa
  • Mahendra Kusuma Universitas Tamansiswa
  • Azwar Agus Universitas Tamansiswa
  • Rika Destiny Sinaga Universitas Tamansiswa
Keywords: Sosialisasi, Hukum Adat, HAKI

Abstract

Hak Kekayaan Intelektual Komunal merupakan hak kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat, yang terwujud dalam bentuk ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, dan potensi indikasi geografis. Hak ini penting untuk dilindungi karena melibatkan kekayaan budaya dan pengetahuan yang telah diwariskan turun-temurun, yang merupakan bagian integral dari identitas suatu komunitas. Pengabdian Kepada Masyarakat ini dilakukan dengan tujuan memberikan pemahaman yang lebih dalam kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga dan melestarikan kekayaan intelektual komunal tersebut, agar manfaat ekonomis yang dapat diperoleh dari kekayaan ini dapat dinikmati oleh masyarakat secara bersama. Pengabdian masyarakat ini dilaksanakan dengan menggunakan metode observasi dan sosialisasi. Sebelum sosialisasi dilakukan, terlebih dahulu disebarkan kuisioner tertutup kepada masyarakat untuk mengetahui sejauh mana pemahaman mereka mengenai hak kekayaan intelektual komunal. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran awal mengenai tingkat kesadaran dan pengetahuan mereka tentang topik tersebut. Setelah sosialisasi dilakukan, yang bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual komunal, kuisioner tertutup disebarkan kembali. Tujuan dari pengulangan kuisioner ini adalah untuk mengevaluasi apakah terjadi perubahan signifikan dalam pemahaman masyarakat tentang hak kekayaan intelektual komunal setelah mereka mendapatkan informasi dan pemahaman lebih melalui sosialisasi. Dengan pendekatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih menyadari pentingnya melestarikan kekayaan intelektual mereka dan dapat mengelola potensi tersebut untuk kesejahteraan bersama.

References

Adawiyaha, R., & Rumawia. (2021). Pengaturan hak kekayaan intelektual dalam masyarakat komunal di Indonesia. Repertorium (Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan), 10(1), 1-16. https://doi.org/10.28946/rpt.v10i1

Alfons, M. (2017). Implementasi hak kekayaan intelektual dalam perspektif negara hukum. Jurnal Legislasi Indonesia. Retrieved from https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli

Apriansyah, N. (2018). Perlindungan indikasi geografis dalam rangka mendorong perekonomian daerah. Jurnal Penelitian Hukum de Jure, 18(4), 525-542. Retrieved from https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article

Atsar, A. (2017). Perlindungan hukum terhadap pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat ditinjau dari Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Law Reform, 13(2), 285. Retrieved from https://ejournal.undip.ac.id/index.php/lawreform

Eta, Y. (2016). Rancangan Undang-Undang Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional ditinjau dari aspek benefits Pasal 8j UNCBD. Arena Hukum, 7(3), 458-471. Retrieved from https://arenahukum.ub.ac.id/

Koentjoroningrat. (2009). Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: Rineka Cipta.

Martini, D., Haq, H., & Sutrisno, B. (2017). Perlindungan hukum terhadap pengetahuan obat-obatan tradisional dalam rezim hak kekayaan intelektual (HKI) Indonesia (Studi pada masyarakat tradisional Sasak). Jurnal Hukum dan Peradilan, 6(1), 67-90. Retrieved from https://jurnalhukumdanperadilan.org/index.php/jurnalhukumperadilan

Nugroho, S. (2017). Perlindungan hak kekayaan intelektual dalam upaya peningkatan pembangunan ekonomi di era pasar bebas ASEAN. Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum, 24(2), 169. Retrieved from https://ejournal.unib.ac.id/supremasihukum

Putri, Y. M., dkk. (2021). Perlindungan bagi hak kekayaan intelektual komunal. Jurnal Hukum De'rechtsstaat, 7(2), 173-184. Retrieved from https://ojs.unida.ac.id/index.php/LAW

Ramli, A. M., dkk. (2021). Pelindungan kekayaan intelektual dalam pemanfaatan teknologi informasi di saat Covid-19. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 21(1), 045-058. Retrieved from https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure

Setyaningtyas, A. C., & Kawuryan, E. S. (2016). Menjaga ekspresi budaya tradisional di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, 1(2), 122-132. Retrieved from https://repository.unej.ac.id/bitstream/handle/123456789/80183/Artikel%20Ayu%2051-60.pdf?sequence=1

Soetoprawiro, K. (2021). Kewenangan pemerintah daerah mengenai pelestarian lahan pertanian padi Pandanwangi Cianjur sebagai bagian dari indikasi geografis. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 9(2), 352-363. Retrieved from https://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS

Sukihana, I. A., & Kurniawan, I. G. A. (2018). Karya cipta ekspresi budaya tradisional: Studi empiris perlindungan tari tradisional Bali di Kabupaten Bangli. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 7(1), 51-62. Retrieved from https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu

Yessiningrum, W. R. (2015). Perlindungan hukum indikasi geografis sebagai bagian dari hak kekayaan intelektual. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 3(1), 42-53. Retrieved from https://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.

Published
2024-06-30
How to Cite
Rosida Diani, Else Suhaimi, Siti Rochayati, Nurbaity Saleh, Mujiburrahman, M. Tohir, Burhayan, Mahendra Kusuma, Azwar Agus, & Rika Destiny Sinaga. (2024). PENGUATAN PEMAHAMAN MASYARAKAT TERHADAP PERLINDUNGAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL DI GUNUNG SUGIH LAMPUNG TENGAH. AbdIBA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(2), 42-51. https://doi.org/10.35449/abdiba.v1i2.972