PENGUATAN PEMAHAMAN MASYARAKAT TERHADAP PERLINDUNGAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL DI GUNUNG SUGIH LAMPUNG TENGAH
Abstract
Hak Kekayaan Intelektual Komunal merupakan hak kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat, yang terwujud dalam bentuk ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, dan potensi indikasi geografis. Hak ini penting untuk dilindungi karena melibatkan kekayaan budaya dan pengetahuan yang telah diwariskan turun-temurun, yang merupakan bagian integral dari identitas suatu komunitas. Pengabdian Kepada Masyarakat ini dilakukan dengan tujuan memberikan pemahaman yang lebih dalam kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga dan melestarikan kekayaan intelektual komunal tersebut, agar manfaat ekonomis yang dapat diperoleh dari kekayaan ini dapat dinikmati oleh masyarakat secara bersama. Pengabdian masyarakat ini dilaksanakan dengan menggunakan metode observasi dan sosialisasi. Sebelum sosialisasi dilakukan, terlebih dahulu disebarkan kuisioner tertutup kepada masyarakat untuk mengetahui sejauh mana pemahaman mereka mengenai hak kekayaan intelektual komunal. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran awal mengenai tingkat kesadaran dan pengetahuan mereka tentang topik tersebut. Setelah sosialisasi dilakukan, yang bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual komunal, kuisioner tertutup disebarkan kembali. Tujuan dari pengulangan kuisioner ini adalah untuk mengevaluasi apakah terjadi perubahan signifikan dalam pemahaman masyarakat tentang hak kekayaan intelektual komunal setelah mereka mendapatkan informasi dan pemahaman lebih melalui sosialisasi. Dengan pendekatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih menyadari pentingnya melestarikan kekayaan intelektual mereka dan dapat mengelola potensi tersebut untuk kesejahteraan bersama.
References
Adawiyaha, R., & Rumawia. (2021). Pengaturan hak kekayaan intelektual dalam masyarakat komunal di Indonesia. Repertorium (Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan), 10(1), 1-16. https://doi.org/10.28946/rpt.v10i1
Alfons, M. (2017). Implementasi hak kekayaan intelektual dalam perspektif negara hukum. Jurnal Legislasi Indonesia. Retrieved from https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli
Apriansyah, N. (2018). Perlindungan indikasi geografis dalam rangka mendorong perekonomian daerah. Jurnal Penelitian Hukum de Jure, 18(4), 525-542. Retrieved from https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article
Atsar, A. (2017). Perlindungan hukum terhadap pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat ditinjau dari Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Law Reform, 13(2), 285. Retrieved from https://ejournal.undip.ac.id/index.php/lawreform
Eta, Y. (2016). Rancangan Undang-Undang Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional ditinjau dari aspek benefits Pasal 8j UNCBD. Arena Hukum, 7(3), 458-471. Retrieved from https://arenahukum.ub.ac.id/
Koentjoroningrat. (2009). Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: Rineka Cipta.
Martini, D., Haq, H., & Sutrisno, B. (2017). Perlindungan hukum terhadap pengetahuan obat-obatan tradisional dalam rezim hak kekayaan intelektual (HKI) Indonesia (Studi pada masyarakat tradisional Sasak). Jurnal Hukum dan Peradilan, 6(1), 67-90. Retrieved from https://jurnalhukumdanperadilan.org/index.php/jurnalhukumperadilan
Nugroho, S. (2017). Perlindungan hak kekayaan intelektual dalam upaya peningkatan pembangunan ekonomi di era pasar bebas ASEAN. Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum, 24(2), 169. Retrieved from https://ejournal.unib.ac.id/supremasihukum
Putri, Y. M., dkk. (2021). Perlindungan bagi hak kekayaan intelektual komunal. Jurnal Hukum De'rechtsstaat, 7(2), 173-184. Retrieved from https://ojs.unida.ac.id/index.php/LAW
Ramli, A. M., dkk. (2021). Pelindungan kekayaan intelektual dalam pemanfaatan teknologi informasi di saat Covid-19. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 21(1), 045-058. Retrieved from https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure
Setyaningtyas, A. C., & Kawuryan, E. S. (2016). Menjaga ekspresi budaya tradisional di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, 1(2), 122-132. Retrieved from https://repository.unej.ac.id/bitstream/handle/123456789/80183/Artikel%20Ayu%2051-60.pdf?sequence=1
Soetoprawiro, K. (2021). Kewenangan pemerintah daerah mengenai pelestarian lahan pertanian padi Pandanwangi Cianjur sebagai bagian dari indikasi geografis. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 9(2), 352-363. Retrieved from https://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS
Sukihana, I. A., & Kurniawan, I. G. A. (2018). Karya cipta ekspresi budaya tradisional: Studi empiris perlindungan tari tradisional Bali di Kabupaten Bangli. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 7(1), 51-62. Retrieved from https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu
Yessiningrum, W. R. (2015). Perlindungan hukum indikasi geografis sebagai bagian dari hak kekayaan intelektual. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 3(1), 42-53. Retrieved from https://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.
Copyright Notice
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY SA) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work