UPAYA PENCEGAHAN KEKERASAN RUMAH TANGGA DI DESA LANGKAN KABUPATEN BANYUASIN SUMATERA SELATAN

  • Evi Oktarina Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda
  • Firman Freaddy Busroh Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda
  • Marsudi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda
  • Liza Deshaini Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda
Keywords: Kekerasan, KDRT, Pencegahan

Abstract

Pengabdian ini bertujuan: (i) melakukan sosialisasi pentingnya mengetahui bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga (ii) memberikan penjelasan tentang pentingnya mengetahui bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga sehingga dapat mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Tindakan kekerasan dalam suatu hubungan nyatanya bukan hanya melanda pasangan yang sudah menikah saja yang lebih dikenal dengan istilah KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Kekerasan rumah tangga yang kadang -kadang disebut juga sebagai kekerasan keluarga merupakan kekerasan antar pribadi, termasuk perilaku dan tindakan agresif antara anggota keluarga dan itu mungkin terjadi antara pasangan, anak-anak, orang tua, saudara perempuan atau saudara laki laki. Kekerasan ini biasanya terjadi pada perempuan. Tujuan pengabdian ini ialah (i) untuk memberikan penguatan tentang bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga (ii) memberikan pengenalan dan Pemahaman kepada ibu-ibu PKK Desa Langkan. Hasil dari pengabdian ini, ibu-ibu PKK Desa Langkan mengenal bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Jumlah yang mengikuti kegiatan ini terdiri dari 60 orang. Pentingnya pengabdian ini dilakukan untuk mencegah adanya kekerasan dalam rumah tangga di Desa Langkan Kabupaten Banyuasin.

References

Karini, E. (2023). Kekerasan Fisik dalam Rumah Tangga Menurut KUHP dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Kepastian Hukum Dan Keadilan, 5(1). https://doi.org/10.32502/khk.v5i1.7969

Kurniawan, R., Alhakim, A., Aurellia, A., . S., & . S. (2021). Sosialisasi Menumbuhkan Semangat Toleransi di Tengah Pandemi Pada Siswa SMK Maitreyawira Tanjungpinang. Jurnal Pengabdian Masyarakat IPTEKS, 7(2), 169–176. https://doi.org/10.32528/jpmi.v7i2.4843

Maemunah, M., & Wulandari, S. (2021). Penerapan Pendewasaan Usia Perkawinan sebagai Upaya Pencegahan Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga. CIVICUS : Pendidikan-Penelitian-Pengabdian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 9(1), 104. https://doi.org/10.31764/civicus.v9i1.5993

Maki, H. L. P., & Candra, D. (2022). Realisasi Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut Uu No. 23 Tahun 2004. Syakhshiyyah Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2(1), 1. https://doi.org/10.32332/syakhshiyyah.v2i1.4994

Mestika, H. F. (2022). Perlindungan Hukum Pada Perempuan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga di Indonesia. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 2(1), 118–130. https://doi.org/10.15294/ipmhi.v2i1.53743

Ni’mah, Z. (2012). Efektivitas Penegakan Hukum Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 24(1), 55. https://doi.org/10.22146/jmh.16141

Nugraha, I., Rizki, M., Aulia, S. T., & Salsabila, S. S. (2023). Hiperseksualitas sebagai bentuk kekerasan seksual. Cessie : Jurnal Ilmiah Hukum, 2(2), 62–76. https://doi.org/10.55904/cessie.v2i2.992

Rizal, D., Asmaret, D., & Islami, M. H. (2022). Perlindungan Hukum Keluarga Islam Di Indonsia Terhadap Korban Kekerasan Seksual. El -Hekam, 7(2), 137. https://doi.org/10.31958/jeh.v7i2.6927

Saharuddin, S., & Rasyid, M. F. F. (2022). Studium Causa Putusan Hakim mengenai Perkara Perceraian Akibat Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Litigasi Amsir, 9(3 SE-Articles). https://journalstih.amsir.ac.id/index.php/julia/article/view/82

Sopacua, M. G. (2022). Konsep Ideal Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(2), 213–226. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i2.213-226

Suud Sarim Karimullah. (2021). Konsep Keluarga Smart (Bahagia) Perspektif Khoiruddin Nasution. Tafhim Al-’Ilmi, 13(1), 75–88. https://doi.org/10.37459/tafhim.v13i1.4770

Tina Marlina, Montisa Mariana, & Irma Maulida. (2022). Sosialisasi Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Abdimas Awang Long, 5(2), 67–73. https://doi.org/10.56301/awal.v5i1.442

Ufran, U., Rodliyah, R., & Parman, L. (2022). Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Perspektif Viktimologi Kritis. Journal Kompilasi Hukum, 7(2). https://doi.org/10.29303/jkh.v7i2.115

Wardhani, K. A. P. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Tingkat Penyidikan berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UUPKDRT). Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(1), 21–31. https://doi.org/10.29313/jrih.v1i1.70

Zainudin Hasan, Alika Firly, Adelia Putri Utami, & Diah Eka Sari. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 2(2), 103–113. https://doi.org/10.55606/jhpis.v2i2.1607

Published
2023-12-31
How to Cite
Evi Oktarina, Firman Freaddy Busroh, Marsudi, & Liza Deshaini. (2023). UPAYA PENCEGAHAN KEKERASAN RUMAH TANGGA DI DESA LANGKAN KABUPATEN BANYUASIN SUMATERA SELATAN. AbdIBA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 32-41. https://doi.org/10.35449/abdiba.v1i1.966