TINJAUAN FIKIH WASIAT DAN WARISAN DALAM KELUARGA ISLAM

  • Herlina Institut Agama Islam Alquran Al-Ittifaqiah Indralata
  • Novi Ulfa Safitri Institut Agama Islam Alquran Al-Ittifaqiah Indralata
  • Eva Susanti Institut Agama Islam Alquran Al-Ittifaqiah Indralata
Keywords: Wasiat, Warisan, Al-Qur'an, Hadits

Abstract

Masyarakat masih memiliki pengetahuan yang minim mengenai fikih wasiat dan waris sehingga sering terjadi ketidak sesuaian implementasi di lapangan, dengan kata lain tidak sesuai dengan tuntunan Alquran dan Hadits. Hal ini mengindikasikan bahwa perlu adanya edukasi dan sosialisasi melalui kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM). Tujuan Pengabdian ini memberikan literasi yang lebih banyak kepada majelis taklim para ibu di Masjid besar NurHidayah, Demang Lebar Daun Palembang untuk mengetahui dan memahami ketentuan syariah dan dalil yang mengatur persoalan wasiat dan warisan. Pengabdian ini diselenggarakan pada hari Jum’at, 30 Mei 2025, dengan menggunakan metode   Asset Based Community Development (ABCD) yang memiliki kerangka kerja berbasis tempat yang menggabungkan beberapa prinsip. Pengabdian ini melibatkan masyarakat sekitar, yang merupakan jamaah dan donatur aktif di masjid ini. Majelis taklim yang diketuai oleh ibu Hj.Elly Fabet mempunyai program tausiyah atau ceramah secara rutin tiap minggu. Hasil dari kegiatan ini memberikan pemahaman yang jelas tentang solusi atau jalan keluar yang sering terjadi di permasalahan wasiat dan warisan. Pelaksanaan ketentuan wasiat dan warisan di masyarakat sering dilakukan sesuai dengan kebiasaan dan dalilnya tidak mengacu kepada ketentuan Alquran dan Hadits, terutama dalam memutuskan pembagian atau porsi bagi waris. Ketentuan yang tidak jelas dan menjadi landasan memutuskan permasalahan wasiat juga sering terjadi di masyarakat. Dengan adanya Pengabdian kepada Masyarakat ini memberikan solusi dan jalan keluar yang benar dan tepat atas beragam persoalan wasiat dan warisan. Para jamaah mengetahui tentang dalil kuat dan jelas yang bersumber dari Alquran dan Hadits. Secara keseluruhan, pelaksanaan pengabdian sesi ini berjalan dengan baik dan lancar. Animo dan antusias para jamaah jelas terlihat dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan

References

Abiandti, S. D. A., & Setiabudhi, I. K. R. (2021). Pemberian Wasiat Wajibah Atas Harta Warisan Kepada Ahli Waris Non-Muslim Menurut Kompilasi Hukum Islam. Acta Comitas, 6(02). https://doi.org/10.24843/ac.2021.v06.i02.p14

Agus Afandi, D. (2022). E Book PkM Kemenag. Metodologi Pengabdian Masyarakat (Suwendi, A. Basir, & J. Wahyudi (eds.)). Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.

Ahmad, W. (2022). Pandangan Islam Terhadap Sistem Pembagian Warisan Anak Laki-Laki dan Perempuan Menurut Hukum Perdata. Jurnal Az-Zawajir, 3(1). https://doi.org/10.57113/jaz.v3i1.138

Amiati, N. R., Hutomo, P., & Marniati, F. S. (2023). Perlindungan Hukum Anak Luar Kawin yang Diakui Terkait Hibah Wasiat yang Tidak Dapat Dilaksanakan. Begawan Abioso, 14(1). https://doi.org/10.37893/abioso.v14i1.692

Aminuddin, A., Emy, E., & Sahdi, N. (2022). Pembagian Harta Adat dan Problematika Pembagian di Desa Tammangalle Kabupaten Polewali Mandar Sulawesi Barat. Milkiyah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 1(1). https://doi.org/10.46870/milkiyah.v1i1.157

Astuti, W. N., & Nofitasari, K. D. (2023). Perlindungan Hak Waris Anak Adopsi. Jurnal Antologi Hukum, 3(2). https://doi.org/10.21154/antologihukum.v3i2.2603

Az-Zuhaili, W. (2011). Fiqih Islam Wa Adillatuhu: Hak-hak Anak, Wasiat, Wakaf dan Warisan. In Budi Permadi (Ed.), Jilid 10 (ke-10). Gema Insani.

Daud, Z. F. M. (2022). Menyoal Pemberian Wasiat Wajibah kepada Anak Tiri (Studi Putusan Hakim terhadap Kasus Warisan Anak Tiri). Jurnal As-Salam, 6(1). https://doi.org/10.37249/assalam.v6i1.387

Hayati, M., Ayu, D. M., Ewit, Nurva, Marinda, & Sulastri. (2024). Perkembangan Fikih Muamalah Konteks Transaksi Elektronik. Al-Fiqh, 2(1). https://doi.org/10.59996/al-fiqh.v2i1.370

Hazmi, R. M., Adhha, N., & Analisa, L. (2022). Wasiat Wajibah bagi Suami Murtad dalam Pendekatan Teleologik Menuju Realisme Hukum (Suatu Analisis terhadap Putusan Nomor 331 K/Ag/2018). Jurnal Meta-Yuridis, 5(1). https://doi.org/10.26877/m-y.v5i1.8259

Kurnia, I., Fernandha, R. D., & Goldwen, F. (2023). Hak Waris Islam terhadap Anak Angkat. Jurnal Bakti Masyarakat Indonesia, 6(1). https://doi.org/10.24912/jbmi.v6i1.23743

Masruroh, R. S., & Ni’ami, M. F. (2022). The Supreme Court;s Decision on Mandatory Will for Different Religions: : Progressive Legal Studies. Al-’`Adalah : Jurnal Syariah Dan Hukum Islam, 7(1). https://doi.org/10.31538/adlh.v7i1.2291

Mitha Sari, A., Asmuni, A., & Erwinsyahbana, T. (2022). Pembagian Harta Peninggalan Bagi Pasangan Berbeda Agama Setelah Putusnya Perkawinan Karena Kematian. Legalitas: Jurnal Hukum, 14(1). https://doi.org/10.33087/legalitas.v14i1.297

Muthiah, A. (2017). Hukum Islam: Dinamika Seputar Hukum Keluarga (ke-1). Pustaka Baru Press.

Ruwaida, H., & Mauizdati, N. (2024). Analisis Model Critical Thinking pada Konten Fikih di Madrasah Ibtidaiyah. Al-Madrasah: Jurnal Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah, 8(1). https://doi.org/10.35931/am.v8i1.2883

Ussyafhira, S. I. (2023). Kajian Hubungan Kewarisan Antar Agama dalam Perspektif Islam pada Kabupaten Kubu Raya Desa Sungai Ambawang. Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 3(08). https://doi.org/10.59141/cerdika.v3i08.660

Wahyudi, M. I. (2021). Melacak Illat Hukum Larangan Waris Beda Agama. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 10(1). https://doi.org/10.25216/jhp.10.1.2021.155-172

Published
2025-07-07
How to Cite
Herlina, Novi Ulfa Safitri, & Eva Susanti. (2025). TINJAUAN FIKIH WASIAT DAN WARISAN DALAM KELUARGA ISLAM. AbdIBA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(2), 101-111. https://doi.org/10.35449/abdiba.v2i2.1079