TINJAUAN FIKIH WASIAT DAN WARISAN DALAM KELUARGA ISLAM
Abstract
Masyarakat masih memiliki pengetahuan yang minim mengenai fikih wasiat dan waris sehingga sering terjadi ketidak sesuaian implementasi di lapangan, dengan kata lain tidak sesuai dengan tuntunan Alquran dan Hadits. Hal ini mengindikasikan bahwa perlu adanya edukasi dan sosialisasi melalui kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM). Tujuan Pengabdian ini memberikan literasi yang lebih banyak kepada majelis taklim para ibu di Masjid besar NurHidayah, Demang Lebar Daun Palembang untuk mengetahui dan memahami ketentuan syariah dan dalil yang mengatur persoalan wasiat dan warisan. Pengabdian ini diselenggarakan pada hari Jum’at, 30 Mei 2025, dengan menggunakan metode Asset Based Community Development (ABCD) yang memiliki kerangka kerja berbasis tempat yang menggabungkan beberapa prinsip. Pengabdian ini melibatkan masyarakat sekitar, yang merupakan jamaah dan donatur aktif di masjid ini. Majelis taklim yang diketuai oleh ibu Hj.Elly Fabet mempunyai program tausiyah atau ceramah secara rutin tiap minggu. Hasil dari kegiatan ini memberikan pemahaman yang jelas tentang solusi atau jalan keluar yang sering terjadi di permasalahan wasiat dan warisan. Pelaksanaan ketentuan wasiat dan warisan di masyarakat sering dilakukan sesuai dengan kebiasaan dan dalilnya tidak mengacu kepada ketentuan Alquran dan Hadits, terutama dalam memutuskan pembagian atau porsi bagi waris. Ketentuan yang tidak jelas dan menjadi landasan memutuskan permasalahan wasiat juga sering terjadi di masyarakat. Dengan adanya Pengabdian kepada Masyarakat ini memberikan solusi dan jalan keluar yang benar dan tepat atas beragam persoalan wasiat dan warisan. Para jamaah mengetahui tentang dalil kuat dan jelas yang bersumber dari Alquran dan Hadits. Secara keseluruhan, pelaksanaan pengabdian sesi ini berjalan dengan baik dan lancar. Animo dan antusias para jamaah jelas terlihat dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan
References
Abiandti, S. D. A., & Setiabudhi, I. K. R. (2021). Pemberian Wasiat Wajibah Atas Harta Warisan Kepada Ahli Waris Non-Muslim Menurut Kompilasi Hukum Islam. Acta Comitas, 6(02). https://doi.org/10.24843/ac.2021.v06.i02.p14
Agus Afandi, D. (2022). E Book PkM Kemenag. Metodologi Pengabdian Masyarakat (Suwendi, A. Basir, & J. Wahyudi (eds.)). Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.
Ahmad, W. (2022). Pandangan Islam Terhadap Sistem Pembagian Warisan Anak Laki-Laki dan Perempuan Menurut Hukum Perdata. Jurnal Az-Zawajir, 3(1). https://doi.org/10.57113/jaz.v3i1.138
Amiati, N. R., Hutomo, P., & Marniati, F. S. (2023). Perlindungan Hukum Anak Luar Kawin yang Diakui Terkait Hibah Wasiat yang Tidak Dapat Dilaksanakan. Begawan Abioso, 14(1). https://doi.org/10.37893/abioso.v14i1.692
Aminuddin, A., Emy, E., & Sahdi, N. (2022). Pembagian Harta Adat dan Problematika Pembagian di Desa Tammangalle Kabupaten Polewali Mandar Sulawesi Barat. Milkiyah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 1(1). https://doi.org/10.46870/milkiyah.v1i1.157
Astuti, W. N., & Nofitasari, K. D. (2023). Perlindungan Hak Waris Anak Adopsi. Jurnal Antologi Hukum, 3(2). https://doi.org/10.21154/antologihukum.v3i2.2603
Az-Zuhaili, W. (2011). Fiqih Islam Wa Adillatuhu: Hak-hak Anak, Wasiat, Wakaf dan Warisan. In Budi Permadi (Ed.), Jilid 10 (ke-10). Gema Insani.
Daud, Z. F. M. (2022). Menyoal Pemberian Wasiat Wajibah kepada Anak Tiri (Studi Putusan Hakim terhadap Kasus Warisan Anak Tiri). Jurnal As-Salam, 6(1). https://doi.org/10.37249/assalam.v6i1.387
Hayati, M., Ayu, D. M., Ewit, Nurva, Marinda, & Sulastri. (2024). Perkembangan Fikih Muamalah Konteks Transaksi Elektronik. Al-Fiqh, 2(1). https://doi.org/10.59996/al-fiqh.v2i1.370
Hazmi, R. M., Adhha, N., & Analisa, L. (2022). Wasiat Wajibah bagi Suami Murtad dalam Pendekatan Teleologik Menuju Realisme Hukum (Suatu Analisis terhadap Putusan Nomor 331 K/Ag/2018). Jurnal Meta-Yuridis, 5(1). https://doi.org/10.26877/m-y.v5i1.8259
Kurnia, I., Fernandha, R. D., & Goldwen, F. (2023). Hak Waris Islam terhadap Anak Angkat. Jurnal Bakti Masyarakat Indonesia, 6(1). https://doi.org/10.24912/jbmi.v6i1.23743
Masruroh, R. S., & Ni’ami, M. F. (2022). The Supreme Court;s Decision on Mandatory Will for Different Religions: : Progressive Legal Studies. Al-’`Adalah : Jurnal Syariah Dan Hukum Islam, 7(1). https://doi.org/10.31538/adlh.v7i1.2291
Mitha Sari, A., Asmuni, A., & Erwinsyahbana, T. (2022). Pembagian Harta Peninggalan Bagi Pasangan Berbeda Agama Setelah Putusnya Perkawinan Karena Kematian. Legalitas: Jurnal Hukum, 14(1). https://doi.org/10.33087/legalitas.v14i1.297
Muthiah, A. (2017). Hukum Islam: Dinamika Seputar Hukum Keluarga (ke-1). Pustaka Baru Press.
Ruwaida, H., & Mauizdati, N. (2024). Analisis Model Critical Thinking pada Konten Fikih di Madrasah Ibtidaiyah. Al-Madrasah: Jurnal Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah, 8(1). https://doi.org/10.35931/am.v8i1.2883
Ussyafhira, S. I. (2023). Kajian Hubungan Kewarisan Antar Agama dalam Perspektif Islam pada Kabupaten Kubu Raya Desa Sungai Ambawang. Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 3(08). https://doi.org/10.59141/cerdika.v3i08.660
Wahyudi, M. I. (2021). Melacak Illat Hukum Larangan Waris Beda Agama. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 10(1). https://doi.org/10.25216/jhp.10.1.2021.155-172
Copyright (c) 2025 Herlina, Novi Ulfa Safitri, Eva Susanti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright Notice
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY SA) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work