PENYULUHAN HUKUM MENGENAI PERLINDUNGAN TANAH BAGI MASYARAKAT DESA BURAI
Abstract
Desa Burai merupakan wilayah perairan sehingga memiliki potensi permasalahan hukum
terhadap tanah. Beberapa masalah pertanahan yang dialamin oleh warga Desa Burai sebagai
berikut: 1. Tanah seluas warga 1,4 Hektar atas nama Syarifudin, di duga di jual oleh mafia
tanah kepada Pemda Ogan Ilir; 2. Warga Desa burai melakukan penolakan perpanjangan HGU
oleh PT Gembala karena PT Gembala Sriwijaya merubah jenis usahanya dari ternak Sapi
menjadi perkebunan karet tanpa pemberitahuan kepada masyarakat dan pemerintahan Desa
Bura; 3. Kepastian hukum mengenai kepemilikan hak tanah di atas perairan. Target dan sasaran
Melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat Desa Burai mengenai, dasar hukum
pertanahan, alur pelaporan kasus tanah oleh masyarakat, penyelesaian kasus pertanahan,
memberikan edukasi mengenai status hukum tanah perairan di Desa Burai. Metode empiris
yuridis. 1.Masyarakat Desa Burai mendapatkan edukasi mengenai Hak atas tanah yang bukan
merupakan daerah perairan ;2 Pengaturan Hak atas tanah di daerah perairan masih memiliki
pertentnagn, sehingga diberikan edukasi kepada para warga Desa Burai bahwa hak milik atas
rumah di atas air laut hanya dapat diberikan kepada masyarakat hukum adat. 3. Memberikan
sosialisais mengenai alur penyelesaian sengketa tanah di Desa Burai
References
Admin. (2025). MASYARAKAT 3 DESA OGAN ILIR SUMSEL : 60 TAHUN TIDAK MERDEKA DITANAH SENDIRI? https://beo.co.id/masyarakat-3-desa-ogan-ilir-sumsel-60-tahun-tidak-merdeka-ditanah-sendiri/
Budhayati, C. T. (2018). Jaminan Kepastian Kepemilikan Bagi Pemegang Hak Atas Tanah Dalam Pendaftaran Tanah Menurut UUPA,. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 125–138. https://doi.org/https://doi.org/10.24246/jrh.2018.v2.i2.p125-138
Burai, D. (2025). Demografi Desa Burai. BPS Kabupaten Ogan Ilir Power. https://desacantik.oganilirkab.go.id/desa/burai#page-top
Dan M.Zaky Adriansa, I. G. S. D. dan E. A. P. (2022). Kekuatan Hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Dibuat Dibawah Tangan. PROGRESIF: Jurnal Hukum, 16(2), 130–148. https://doi.org/https://doi.org/https://doi.org/10.33019/progresif.v16i2.3623.
Detmuliati, A. (2021). Analisis Potensi Ekowisata Berbasis Masyarakat di Desa Burai Sumatera Selatan. EDUTOURISM Journal Of Tourism Research, 3(01), 90–102. https://doi.org/10.53050/ejtr.v3i01.170
Elkana. (2023). Terkait Masalah Desa Burai Mulai Temui Titik Terang, Ini Kata Komisi I DPRD OI. Sumatera Post. https://sumaterapost.co/terkait-masalah-desa-burai-mulai-temui-titik-terang-ini-kata-komisi-i-dprd-oi/
Feddyawan, D. A., & Sukresno, S. (2023). Perlindungan Hukum Bekas Pemegang Hak Terhadap Tanah Bekas Hak Guna Usaha Atau Hak Guna Bangunan Yang Telah Berakhir Haknya. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(5), 5044–5053.
Fikri, Z. (2025). Ketika Tanah Mengapung, Aspek Hukum Sertifikat Tanah di Atas Air. Hukum Online. https://www.hukumonline.com/berita/a/ketika-tanah-mengapung--aspek-hukum-sertifikat-tanah-di-atas-air-lt6818f04b7be41/?page=3
Permadi, I. (2023). Potensi Sengketa Hak Atas Tanah di Indonesia. Justisi, 9(2), 201–216. https://doi.org/10.33506/jurnaljustisi.v9i2.2345
Ramadhani, R. (2021). Pendaftaran Tanah Sebagai Langkah Untuk Mendapatkan Kepastian Hukum Terhadap Hak Atas Tanah. Jurnal Sosial Dan Ekonomi, 2(1), 31–40. http;//jurnal.bundamediagroup.co.id/index.php/sosek
Sekarmadji, A., Moechthar, O., Sampe, J. R., & Nussy, I. H. (2024). Legal Certainty of Registration of House Ownership Rights on Seawater. Revista de Gestao Social e Ambiental, 18(5), 1–20. https://doi.org/10.24857/rgsa.v18n5-165
Wahyuningrum, K. S. (2024). STRATEGI POLRI DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN PADA MASA COVID 19 PERSPEKTIF KEBIJAKAN CRIMINAL (STUDI KASUS SEMARANG, JAWA TENGAH). Jurnal Tripantang, 10(1), 34–41. https://doi.org/https://doi.org/10.51517/jhtp.v10i1.465
Copyright (c) 2025 Erniwati, Kartika sasi Wahyuningrum, Benny Murdani, Suryani Yusi, Meirina Dewi Pratiwi, Yudi Fahrian, Aidil Fitri, Soni Irawan, Iqbal Rohmadhon

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright Notice
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY SA) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work