IMPLEMENTASI PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PERJANJIAN KREDIT MELALUI AFLIKASI PAY LATER

  • Husnaini Husnaini Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Abstrak

ABSTRAK

 

         Membahas tentang fintech tidak jauh dari adanya perkembangan e-commerce, persaingan bisnis di dunia digital semakin tinggi masyarakat lebih memilih untuk berbelanja atau bertransaksi melalui aplikasi. Kedua aplikasi tersebut saling bergantung satu sama lain untuk memberikan pelayanan dan fasilitas terbaik untuk penggunanya. Inilah yang membuat aplikasi fintech mengembangkan fitur-fitur teknologi keuangan menjadi lebih bervariasi. Seperti, tersedianya pembiayaan jangka pendek atau biasa dikenal dengan PayLater. Metode Penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian normatif adalah hal yang di lakukan dengan mempelajari, mengkaji permasalahan, dan mendalami atau menelaah norma-norma dan kaidah yang berlaku dalam keterkaitan dengan permasalahan yang sedang di teliti. Pengaturannya terdapat dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/SEOJK.02/2017 tentang Tata Kelola dan Manajemen Risiko Teknologi Informasi pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi pada bab V pada ayat 4 huruf a.

Diterbitkan
2024-01-03
Bagian
Articles