SANKSI HUKUM TERHADAP PELANGGARAN KODE ETIK ANGGOTA POLISI YANG MELOLOSKAN TAHANAN

  • Silfy Maidianti Fakultas Hukum Universitas Sjakhyakirti
  • Liza Nofianti Fakultas Hukum Universitas Sjakhyakirti

Abstrak

Abstrak

Pada beberapa kasus pelanggaran, tidak hanya masyarakat umum yang menjadi pelaku tetapi ada juga anggota Kepolisian yang terlibat dalam pelanggaran. Pelanggaran  yang dilakukan oleh anggota Kepolisian termasuk pelanggaran terhadap Peraturan Disiplin dan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada kenyataan di lapangan masih banyak ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, hal tersebut telah membawa dampak terhadap terciptanya opini publik yang negatif dan timbulnya citra buruk serta sikap antipati masyarakat, sehingga pelaksanaan tugas di lapangan tidak dapat dilaksanakan secara optimal karena kurang didukung dan adanya rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap Polri. Salah satu perbuatan penyalagunaan wewenang yang dilakukan polisi adalah meloloskan tahanan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum doctrinal yang bukan hanya menginventarisir bahan-bahan primer dalam wujud perundang-undangan, untuk kemudian mengorganisasikannya dalam suatu koleksi yang memudahkannya dalam penelusuran kembali, tetapi juga mengkoleksi bahan-bahan hukum sekunder. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif. Kesimpulan yang didapat adalah, jika polisi dengan sengaja meloloskan tahanan tanpa alasan yang sah dalam menjalankan tugasnya maka dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 426 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Diterbitkan
2024-01-03
Bagian
Articles