IMPLEMENTASI ASAS KESEIMBANGAN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI TANAH

  • Windi Arista Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah pemuda Palembang

Abstrak

ABSTRAK

 

Perjanjian merupakan suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal dalam lapangan harta kekayaan. Dalam hal perjanjian jual beli tanah seringkali terjadi permasalahan yang salah satunnya di sebabkan ketidakadaan keseimbangan para pihak dalam kontrak perjanjian tersebut. Asas keseimbangan tercermin ketika para pihak yang akan membuat perjanjian di beri kebebasan berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata. Kebebasan yang dimaksud dalam Pasal 1338 KUHPerdata tersebut tidaklah mutlak, melainkan harus diimbangi dengan aturan yang menyatakan bahwa kebebasan tersebut diperbolehkan sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang, kepatutan, dan kebiasaan, kesusilaan dan ketertiban umum dalam pembuatan mau pelaksanaannya. Permasalahan dalam tulisan ini mengenai bagaimana penerapan asas keseimbangan dalam kontrak jual beli tanah Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu sebuah metode penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Penerapan asas keseimbangan dalam perjanjian jual beli tanah tercermin dalam  Pasal 1320 KUHPerdata ayat (1). Selain itu penerapan asas keseimbangan dijabarkan dalam perumusan hak dan kewajiban para pihak, sebagai indikator penentu penjabarannya tampak pada posisi seimbang antara hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam perjanjian jual beli tanah.

Diterbitkan
2022-06-01
Bagian
Articles