PENERAPAN PERJANJIAN TERTULIS DALAM KAITAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PARA PIHAK DALAM USAHA WARALABA ONLINE
Abstrak
ABSTRAK
Dalam usaha waralaba pada umumnya mengharuskan adanya suatu perjanjian dimana perjanjian yang ada itu adalah perjanjian baku yang telah dibuat terlebih dahulu oleh pemberi waralaba. Penerima waralaba ketika setuju untuk usaha waralaba yang ditawarkan harus tunduk pada perjanjian yang ada. Hal demikian juga semestinya berlaku pada usaha waralaba yang ditawarkan secara online. Perjanjian tertulis merupakan salah satu aspek perlindungan hukum kepada para pihak dari perbuatan merugikan pihak lain, hal ini dikarenakan perjanjian tersebut dapat menjadi dasar hukum yang kuat untuk menegakkan perlindungan hukum bagi para pihak yang terlibat dalam sistem waralaba, jika salah satu pihak melanggar isi perjanjian, maka pihak lain dapat menuntut pihak yang melanggar tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.