PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP USAHA KECIL MENENGAH (UKM) BERDASARKAN UU NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstrak
Di Indonesia, UKM telah menjadi tulang punggung ekonomi sejak lama. Jumlah UKM hingga 2011 mencapai sekitar 52 juta. UKM di Indonesia sangat penting bagi ekonomi karena menyumbang 60% dari PDB dan menampung 97% tenaga kerja. Tetapi akses ke lembaga keuangan sangat terbatas baru 25% atau 13 juta pelaku UKM yang mendapat akses ke lembaga keuangan. Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, di masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota. Bisa dikatakan jika Usaha Kecil dan Menengah atau UKM memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia. Namun semua bisnis termasuk UKM juga memiliki tantangan yang besar seperti memperkerjakan orang yang tepat, membangun merek dan masih banyak lagi yang lain. Dan juga tantangan dalam hal memasarkan produk. Sebagai Negara hukum, negara yang berdasarkan hukum (Rule of law), sudah selayaknya pemerintah menetapkan suatu konsep dasar yang berisi panduan hokum tentang arah pembangunan hukum nasional untuk periode pemerintah tertentu. Kurangnya perlindungan membuat UMK Indonesia mengalami kesulitan dalam berkembang, sayangnya fakta tersebut seringkali malah disalahpahami pemerintah, dunia usaha dan masyarakat Peran UKM dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja diharapkan menjadi langkah awal bagi upaya pemerintah menggerakkan sektor produksi pada berbagai lapangan usaha. Akan tetapi, eksistensinya di dalam struktur APBN kerap mengalami ketidakadilan ekonomi, seperti halnya untuk memenuhi permintaan dana tanggap darurat bencana dari daerah. Alokasi dana yang seharusnya digunakan bagi pengembangan UKM diminta untuk dialokasikan bagi bencana banjir. Hal ini akan menjadikan UKM merasa dianak tirikan dinegeri sendiri. Peran pemerintah dalam ekonomi pasar khususnya di Asia posisinya sangatlah besar dan signifikan. Tantangan besar peran pemerintah bagi UKM selain oleh pelbagai hambatan internal, adalah sejauh mana mengkreasi ketergantungan terhadap intervensi ekonomi asing. Sebab menghindari investasi asing dalam perekonomian Indonesia juga merupakan sesuatu yang sangat tidak mungkin di era globalisasi ini. Tetapi gagasan dari pengembangan UKM ini, paling tidak, dapat membantu perekonomian Indonesia untuk mengurangi ketergantungan dari pihak asing. Untuk mewujudkan perekonomian nasional yang kukuh tersebut, UKM perlu diberdayakan agar dapat menjadi tangguh dan mandiri serta dapat berkembang. Bagaimanapun, bila dinapaktilasi, pemerintah telah sejak lama melakukan pembinaan terhadap usaha kecil, menengah dan koperasi. Pembinaan terhadap kelompok usaha ini semenjak kemerdekaan telah mengalami perubahan beberapa. Dahulu pembinaan terhadap koperasi dipisahkan dengan pembinaan terhadap usaha kecil dan menengah. Yang satu dibina oleh Departemen Koperasi, sedangkan yang lain dibina oleh Departemen Perindustrian dan Departemen Perdagangan. Setelah melalui perubahan beberapa kali, semenjak beberapa tahun terakhir pembinaan terhadap usaha kecil, menengah, dan koperasi dilakukan satu atap di bawah Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah.