PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN YANG MENGALAMI KERUGIAN BERUPA PENIPUAN MELALUI TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE SHOP

  • Virna Dewi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Pertiba Pangkal Pinang

Abstrak

Perkembangan zaman yang semakin pesat menjadikan teknologi semakin pesat pula. Dengan pesatnya teknologi, semakin memudahkan setiap orang untuk memenuhi kebutuhannya. Teknologi internet mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap perekonomian dunia. Bisnis online yang semakin banyak sesuai dengan perkembangan teknologi tentunya akan memudahkan kita dalam memenuhi kebutuhan. Hal ini yang dimanfaatkan oleh para pelaku usaha sebagai peluang usaha mereka, berbagai jenis usaha baik makanan minuman, transportasi, pakaian dan sebagainya. Dengan perkembangan tersebut maka memunculkan trend e-commerce di lingkungan sekitar. Adanya perkembangan teknologi tersebut juga memberikan kewasapadaan bagi pemerintah, yaitu dengan membuat undang-undang seputar dengan kejahatan atau penipuan yang mungkin akan terjadi di dunia maya. permasalahan penting yang diangkat dalam penelitian ini adalah tentang bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen yang mengalami kerugian berupa penipuan melalui transaksi jual beli online (online shop). Sesuai dengan bidang kajian ilmu hukum, pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah yuridis normative, Spesifikasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis, Teknik pengumpulan data yang digunakan oleh penulis adalah berupa Studi kepustakaan. Adapun hasil penelitian ini Adanya kemajuan teknologi internet yang ada pada sat ini mendorong para pelaku usaha untuk terjun menjadi e-commerce. Namun kemajuan tersebut dapat dipergunakan oleh pelaku usaha untuk berlaku curang. Serta terdapat peraturan perundang undangan yang ditetapkan pemerintah untuk menangani tindak pidana yang berkaitan dengan pelanggaran penggunaan internet yang dapat merugikan konsumen. Pada kenyataannya masih banyak pelanggaran tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. Karena kurang ketatnya pengawasan pemerintah dan kemampuan penegak hukum yang masih belum memadai.

Diterbitkan
2021-01-04
Bagian
Articles