KEDUDUKAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA DALAM SISTIM KENEGARAAN DI INDONESIA
Abstrak
ABSTRAK
Keberadaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merupakan lembaga yang berfungsi sebagai pengawas pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Permasalahan dalam tulisan ini adalah bagaimana kedudukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam sistim kenegaraan di Indonesia
Adapun kesimpuan dari jawaban permasalahan ini adalah dalam konteks ketatanegaraan, KPPU merupakan lembaga negara komplementer (state auxiliary organ) yang mempunyai wewenang berdasarkan UU No 5 Tahun 1999 untuk melakukan penegakan hukum persaingan usaha. Secara sederhana state auxiliary organ adalah lembaga negara yang dibentuk di luar konstitusi dan merupakan lembaga yang membantu pelaksanaan tugas lembaga negara pokok (Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif) .Dari fakta-fakta yang ada jelas bahwa, keberadaan KPPU sebagai lembaga negara bantu tidaklah meniadakan peran lembaga negara utama dalam mengawasi pelaksaan UU Antimonopoli, justru KPPU dibentuk untuk membantu kinerja lembaga Analisis Kedudukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha