KEWENANGAN JAKSA DALAM MELAKUKAN PENGGABUNGAN PERKARA KORUPSI DAN MONEY LAUNDERING
Abstrak
Penelitian ini membahas pelaku kejahatan Money laundering, melakukan tindak pidana Money laundering dari hasil kejahatannya dan kebanyakan diperoleh dari tindak pidana korupsi. Rumusan Masalah: 1. Bagimana dalam menjalankan kewenangan melakukan penggabungan tindak pidana korupsi dan tindak pidana money laundering? 2. Bagaimana hambaan jaksa dalam melakukan penggabungan tindak pidana korupsi dan tindak pidana money laundering?Jenis Penlitian Yuridis Normatif. Hasil Dalam setiap ketentuan anti pencucian uang harus ada unsur yang di sebut sebagai kejahatan asal (predicate ofence) yang artinya dari hasil tindak pidana apa saja yang dapat di kenai ketentuan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undnag No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Tindak pidana Korupsi dengan Tindak Pidana Pencucian Uang memiliki hubungan atau berkaitan yang sangat fundamental. Hal tersebut secara jelas dapat dilihat dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam Undang-Undang itu sendiri dikela satu istilah yang disebut dengan “tindak pidana asal” (predicate crime). Tindak pidana asal (predicate crima) didefinisikan sebagai tindak pidana yang memicu (sumber) terjadinya tindak pidana pencucian uang. Jika terjadi penggabungan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang maka Jaksa harus membuat satu uraian kedua tindak pidana tersebut dalam satu surat dakwaan sehingga dakwaannya berbentuk alternatif dan jaksa harus membuktikan kedua tindak pidana tersebut didepan persidangan.

_(1).png)



