PROBLEMATIK HUKUM TERHADAP PEMBERIAN SANKSI UANG PAKSA (DWANGSOM) DALAM KERUSAKAN LINGKUNGAN TINJAUAN UNDANG-UNDANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA

  • Conie Pania Putri Universitas Muhammadiyah Palembang
Keywords: dwangsom, sanksi administrasi, kerusakan lingkungan, UU PTUN

Abstract

Kerusakan lingkungan hidup merupakan permasalahan serius yang menuntut peran aktif negara dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan. Salah satu instrumen hukum yang digunakan dalam penegakan hukum administrasi adalah sanksi uang paksa (dwangsom), sebagaimana diatur dalam Pasal 116 ayat (4) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Namun, penerapan dwangsom dalam konteks kerusakan lingkungan masih menghadapi berbagai problematika hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai sanksi uang paksa (dwangsom) dalam kerusakan lingkungan ditinjau dari UU PTUN serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat penerapannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, yang menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin, dan konsep hukum administrasi negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun dwangsom telah diakui secara normatif sebagai upaya paksa untuk menjamin pelaksanaan putusan pengadilan, hingga saat ini belum terdapat pengaturan teknis dan mekanisme pelaksanaan yang jelas dan komprehensif. Ketiadaan aturan pelaksana tersebut menyebabkan ketidakpastian hukum dan melemahkan efektivitas dwangsom sebagai instrumen pemulihan dan pencegahan kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan khusus yang lebih rinci guna memperkuat fungsi dwangsom dalam penegakan hukum lingkungan hidup.

Published
2026-01-06
How to Cite
Conie Pania Putri. (2026). PROBLEMATIK HUKUM TERHADAP PEMBERIAN SANKSI UANG PAKSA (DWANGSOM) DALAM KERUSAKAN LINGKUNGAN TINJAUAN UNDANG-UNDANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA. Justici, 19(1), 43-53. https://doi.org/10.35449/justici.v19i1.1170
Section
Articles