DINAMIKA PEMBAHARUAN HUKUM TATA NEGARA INDONESIA DI ERA DIGITAL: PERSPEKTIF NEGARA HUKUM
Abstract
Perkembangan teknologi di era digital membawa perubahan mendasar terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia. Transformasi digital tidak hanya memudahkan interaksi dan partisipasi publik, tetapi juga menghadirkan tantangan baru bagi hukum tata negara, seperti kejahatan siber, perlindungan data pribadi, penyalahgunaan informasi, serta ketimpangan akses digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika pembaharuan hukum tata negara Indonesia di era digital dan menilai eksistensi negara hukum dalam merespons perubahan tersebut. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan literatur, kajian ini menemukan bahwa Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dituntut untuk beradaptasi melalui penguatan regulasi yang progresif dan responsif terhadap perkembangan teknologi. Implementasi peradilan elektronik (e-court/e-litigation) merupakan salah satu bentuk adaptasi nyata dalam sistem peradilan modern. Namun, tantangan globalisasi teknologi, yurisdiksi lintas negara, lemahnya literasi digital, serta belum optimalnya perlindungan hak-hak digital menunjukkan perlunya pembaruan hukum tata negara yang lebih komprehensif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa negara hukum di era digital harus mampu menjaga keseimbangan antara inovasi teknologi dan perlindungan hak asasi manusia melalui regulasi yang adaptif, kolaborasi internasional, dan penguatan literasi digital masyarakat

_(1).png)



