PENCABUTAN HAK ATAS TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 1961 TENTANG PENCABUTAN HAK-HAK TANAH DAN BENDA-BENDA YANG ADA DIATASNYA

  • Liza Novianti Universitas Sjakhyakirti
Keywords: Hak, tanah, kepentingan Umum,

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai tanah dan pembangunan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Selain itu tanah juga mempunyai fungsi sosial, dalam arti tanah yang dimiliki oleh seseorang tidak hanya berfungsi bagi pemilik hak itu saja, akan tetapi juga bagi bangsa Indonesia secara keseluruhan. Rumusan masalah dalam penelitian ini: 1. Bagaimana pengaturan hukum mengenai pencabutan hak atas tanah untuk kepentingan umum? 2. Bagaimana pelaksanaan pencabutan hak atas tanah tersebut menurut UU No. 20 Tahun 1961?. Penelitian ini menggunakan Metode Yuridis Normatif . Hasil dari penelitian ini Pencabutan hak atas tanah untuk kepentingan umum merupakan wewenang negara yang harus dilakukan dengan prinsip keadilan, kemanusiaan, dan perlindungan hukum. UU No. 20 Tahun 1961 memberi dasar hukum kuat bagi pencabutan hak, namun pelaksanaannya perlu hati-hati agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Pemerintah harus menjamin ganti rugi yang layak, transparansi, dan tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan tanah.

Published
2026-01-06
How to Cite
Liza Novianti. (2026). PENCABUTAN HAK ATAS TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 1961 TENTANG PENCABUTAN HAK-HAK TANAH DAN BENDA-BENDA YANG ADA DIATASNYA. Justici, 19(1), 54-62. https://doi.org/10.35449/justici.v19i1.1118
Section
Articles