HUBUNGAN HUKUM KOPERASI TIDAK BERBADAN HUKUM DENGAN PIHAK KETIGA; PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KEDUANYA
Abstract
Koperasi merupakan jenis badan usaha yang menyentuh semua lapisan masyarakat. Keberadaannya secara ekonomi mempunyai peran besar dalam perekonomian masyarakat. Berbagai jenis koperasi ada di masyarakat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat itu sendiri. Namun sayangnya dari sekian banyak koperasi di masyarakat, masih banyak juga yang didirikan tidak melalui prosedur seharusnya sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Hal ini tentu saja akan berkaitan dengan status badan hukum dari koperasi yang bersangkutan. Permasalahan yang diteliti dalam penelitian ini adalah bagaimanakah perlindungan hukum terhadap para pihak dalam perjanjian antara koperasi tidak berbadan hukum dengan pihak ketiga. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Data sekunder yang digunakan diperoleh dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, dan data sekunder berupa literatur, hasil penelitian berkaitan dengan koperasi. Dari hasil penelitian diketahui bahwa koperasi yang belum berstatus badan hukum bukanlah entitas mandiri yang dapat melakukan perbuatan hukum mandiri sebagai subjek hukum. Sehingga konsekuensi hukumnya, hubungan hukum antara koperasi tidak berbadan hukum dengan pihak ketiga, pada hakikatnya adalah hubungan hukum antara pengurus koperasi dengan pihak ketiga tersebut. Perlindungan hukumnya adalah pada pasal 1320 dan 1131 KUHPerdata. Sebaliknya perlindungan hukum bagi koperasi tidak berbadan hukum apabila dirugikan oleh pihak ketiga adalah berdasarkan pasal 1338 KUHPerdata

_(1).png)



