PENGGELAPAN GAJI PENGAJAR DALAM LEMBAGA PENDIDIKAN: PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BENDAHARA DALAM PERSPEKTIF KUHP NASIONAL

  • Mila Surahmi Universitas IBA
  • Soni Irawan Universitas IBA
  • Citra Dewi Saputra Universitas Sjakhyakirti
  • Mujibburahman universitas taman siswa
  • Kartika Sasi Wahyuningrum Universitas IBA

Abstrak

Tindak pidana penggelapan gaji pengajar dalam lembaga pendidikan merupakan permasalahan hukum yang cukup marak terjadi di Indonesia. Bendahara sebagai pemegang amanah pengelolaan keuangan memiliki posisi strategis yang rentan disalahgunakan untuk melakukan penggelapan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) membawa perubahan signifikan dalam pengaturan tindak pidana penggelapan, termasuk penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh bendahara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan pertanggungjawaban pidana bendahara yang melakukan penggelapan gaji pengajar dalam perspektif KUHP Nasional. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini mengkaji ketentuan Pasal 486, Pasal 488, dan Pasal 490 UU No 1 Tahun 2023 serta membandingkannya dengan pengaturan sebelumnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP Nasional mengatur penggelapan secara lebih komprehensif dengan kategori penggelapan umum, penggelapan ringan, dan penggelapan dalam jabatan yang bukan karena kejahatan. Bendahara yang menggelapkan gaji pengajar dapat dijerat dengan Pasal 488 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori V sebesar Rp500.000.000,00. Pertanggungjawaban pidana bendahara ditentukan oleh pemenuhan unsur kesalahan berupa kesengajaan serta tidak adanya alasan pembenar atau alasan pemaaf. Penelitian ini merekomendasikan penguatan sistem pengawasan keuangan lembaga pendidikan dan sosialisasi ketentuan KUHP Nasional kepada para pengelola pendidikan.

Diterbitkan
2026-07-16
Bagian
Articles