PENERAPAN PASAL 54 UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 DALAM REHABILITASI KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Abstrak
Penyalahgunaan narkotika di Indonesia merupakan masalah yang sangat mengkhawatirkan, oleh karena itu, untuk mencegah meningkatnya kasus penyalahgunaan narkotika ini perlu disusun langkah-langkah strategis untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkotika. Langkah-langkah tersebut tertuang di dalam undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan di dalam undang-undang ini juga terdapat strategi penyelamatan pecandu narkoba melalui rehabilitasi.
Pelaksanaan rehabilitasi penyalah gunaan narkotika dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 diatur dalam Pasal 54 melalui rehabilitasi medis dan sosial. Dalam praktek, penetapan rehabilitasi harus melalui beberapa tahapan mulai dari Kepolisian, Penuntutan dilanjutkan ke Pengadilan. Berdasarkan keputusan Hakim akan ditetapkan apakah pelaku/pecandu penyalahgunaan narkotika ditetapkan dengan menggunakan sarana pemulihan rehabilitasi atau hukuman penjara.

_(1).png)



