PERLINDUNGAN KORBAN TINDAK PIDANA SIBER DALAM PERSPEKTIF VIKTIMOLOGI PADA UU NO. 1 TAHUN 2023 TENTANG KUHP

  • Putri Sari Nilam Cayo Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah pemuda
Kata Kunci: viktimologi, tindak pidana siber, KUHP Nasional 2023, perlindungan korban, penegakan hukum.

Abstrak

Perkembangan teknologi informasi telah memunculkan bentuk kejahatan baru yang dikenal sebagai tindak pidana siber (cybercrime) yang bersifat kompleks, lintas negara, dan sulit dideteksi. Kejahatan ini tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga kerugian immateriil bagi korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana siber dalam perspektif viktimologi serta mengkaji tantangan penegakan hukumnya dalam implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan korban dalam KUHP Nasional 2023 masih bersifat umum dan belum sepenuhnya mengakomodasi karakteristik kejahatan siber. Selain itu, penegakan hukum menghadapi berbagai tantangan seperti keterbatasan regulasi, kesulitan pembuktian digital, keterbatasan aparat penegak hukum, serta sifat kejahatan siber yang lintas yurisdiksi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparat, serta pendekatan yang lebih berorientasi pada korban agar perlindungan hukum dapat berjalan lebih efektif.

Diterbitkan
2026-07-16
Bagian
Articles