PELAKSANAAN POS BANTUAN HUKUM ; RELEVANSINYA DENGAN HAK ASASI MANUSIA
Abstrak
Pos bantuan hukum merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk mendapatkan akses bantuan hukum. Dalam pelaksanaannya pos bantuan hukum sekarang telah ada di kantor Kelurahan salah satunya di kelurahan kebun bunga. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan data primer diperoleh dari wawancara dan data sekunder diperoleh dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, hasil penelitian dan literatur terkait pokok permasalahan. Dari hasil penelitian diperoleh bahwa pelaksanaan pos bantuan hukum yang paling banyak digunakan di kantor kelurahan kebun bunga Adalah mediasi. Proses mediasi dilaksanakan oleh Lurah, dibantu oleh Sekretararis Lurah, Babinsa, dan staf kelurahan. Ada beberapa factor penghambat dalam pelaksanaan mediasi di kantor kelurahan kebun Bungan yaitu penyelesaian permasalahan antar tentangga melibatkan emosi, rasa gengsi dan dendam yang telah lama ada sehingga sulit ditemukan kesepakatan, Tingkat Pendidikan para pihak, hasil mediasi tidak mengikat, kesulitan mempertemukan para pihak karena waktu.

_(1).png)



