PENGATURAN HUKUM MENGENAI KEPEMILIKAN RUMAH OLEH ORANG ASING PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO 5 TAHUN 1960 TENTANG POKOK-POKOK HUKUM AGRARIA
Abstrak
Tanah dan rumah merupakan kebutuhan dasar manusia yang memiliki nilai strategis serta berkaitan erat dengan kepentingan nasional. Dalam sistem hukum pertanahan Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Hukum Agraria (UUPA) menegaskan asas nasionalitas yang membatasi kepemilikan hak atas tanah oleh orang asing. Namun, perkembangan globalisasi dan meningkatnya keberadaan orang asing di Indonesia menimbulkan kebutuhan akan pengaturan kepemilikan rumah tempat tinggal bagi warga negara asing. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai penentuan orang asing yang dapat memiliki rumah tempat tinggal di Indonesia serta persyaratan pemilikannya ditinjau dari perspektif UUPA. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, yang mengkaji peraturan perundang-undangan, doktrin, dan konsep hukum terkait kepemilikan rumah oleh orang asing. Hasil penelitian menunjukkan bahwa orang asing pada prinsipnya tidak diperbolehkan memiliki hak milik atas tanah, tetapi dapat memiliki rumah tempat tinggal dengan Hak Pakai sebagaimana diatur dalam UUPA, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996, serta peraturan pelaksananya. Pengaturan tersebut membatasi jenis rumah, bentuk hak atas tanah, serta status keimigrasian orang asing yang bersangkutan. Meskipun demikian, masih terdapat berbagai kelemahan dalam pengaturannya, seperti kurangnya kejelasan kriteria orang asing yang diperbolehkan memiliki rumah dan lemahnya mekanisme pengawasan. Oleh karena itu, diperlukan penyempurnaan regulasi guna menjamin kepastian hukum serta melindungi kepentingan nasional di bidang pertanahan.

_(1).png)



