PERBANDINGAN PENGATURAN HUKUM PIDANA PERLINDUNGAN SAKSI TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (Studi Koperatif Antara Malaysia Dan Indonesia)
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan pengaturan hukum pidana terkait perlindungan dan sanksi terhadap tindak pidana pencucian uang antara Indonesia dan Malaysia, dengan fokus pada efektivitas regulasi serta penerapan sanksi pidana yang bersifat preventif dan represif. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana perbandingan pengaturan hukum pidana mengenai pencucian uang antara Indonesia dan Malaysia dan Sejauh mana efektivitas penerapan sanksi pidana dalam memberikan perlindungan hukum terhadap kejahatan pencucian uang di kedua negara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan komparatif, dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang relevan, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia, serta Anti-Money Laundering, Anti-Terrorism Financing and Proceeds of Unlawful Activities Act 2001 (AMLA) di Malaysia. Analisis dilakukan secara kualitatif terhadap isi norma hukum dan implementasinya, termasuk studi kasus dan putusan pengadilan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa baik Indonesia maupun Malaysia telah memiliki perangkat hukum yang cukup komprehensif dalam menangani tindak pidana pencucian uang. Namun, Malaysia cenderung lebih progresif dalam pelibatan lembaga keuangan dan intelijen keuangan secara terpadu, sedangkan Indonesia masih menghadapi kendala dalam penegakan hukum dan koordinasi antar lembaga. Di sisi lain, sanksi pidana di kedua negara sama-sama mencakup pidana penjara dan denda, tetapi perbedaan terdapat pada mekanisme penyitaan aset dan perlindungan terhadap whistleblower. Secara umum, Malaysia lebih menekankan pada efisiensi proses hukum dan deteksi dini, sementara Indonesia masih memperkuat aspek penindakan.