ANALISIS NORMATIF TERHADAP PEMBATALAN PERJANJIAN SEPIHAK
Abstract
Pembatalan perjanjian merupakan salah satu isu penting dalam hukum perdata Indonesia yang berkaitan erat dengan asas kebebasan berkontrak dan asas pacta sunt servanda. Dalam praktiknya, sering terjadi pembatalan perjanjian secara sepihak yang menimbulkan permasalahan hukum terkait kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak. Secara normatif, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) pada prinsipnya tidak membenarkan pembatalan perjanjian secara sepihak tanpa dasar hukum yang sah. Pembatalan perjanjian hanya dapat dilakukan berdasarkan wanprestasi, kesepakatan para pihak, atau melalui putusan pengadilan. Akibat hukum dari pembatalan sepihak dapat berupa wanprestasi, perbuatan melawan hukum, serta kewajiban ganti rugi dan pemulihan keadaan para pihak seperti semula. Oleh karena itu, pembatalan perjanjian harus selalu berlandaskan asas itikad baik untuk menjamin kepastian hukum dalam hubungan kontraktual.

_(1).png)



