ANALISIS YURIDIS TERHADAP KETENTUAN UPAYA PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA AKIBAT TINDAK PIDANA KORUPSI

  • Sakinah Agustina Universitas IBA
  • Suryani Yusni Universitas IBA
Keywords: Kerugian Keuangan Negara,Pidana Uang Pengganti, Perampasan Aset

Abstract

Sejarah pemberantasan korupsi yang cukup Panjang di Indonesia, menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi memang membutuhkan penanganan yang ekstra keras dan membutuhkan kemauan politik yang sangat besar dan serius dari pemerintah. Salah satu akibat dari tindak pidana korupsi adalah munculnya kerugian keuangan negara yang sangat besar. Pengembalian keuangan negaramerupakan Upaya yang harus dijalankan guna mengembalikan perekonomian negara akibat korupsi. Adapun permasalahan yang muncul adalah bagaimana sebenarnya ketentuan yang mengatur Upaya pengembalian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi dalam UUTPK. Hasil telaah penulis menunjukkan bahwa, ketentuan yang mengatur mengenai Upaya pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi meliputi norma hukum pidana dan norma hukum perdata. Norma hukum pidana diwujudkan melalui perumusan sanksi pidana berupa perampasan aset korupsi dan pembayaran uang pengganti. Sementara norma hukum perdata mencakup gugatan kepada ahli waris apabila tersangka korupsi meninggal dunia didalam proses penyidikan, dan gugatan perdata kepada terpidana atau ahli warisnya, apabila dikemudian hari ditemukan adanya harta terpidana yang diduga kuat berasal dari tindak pidana korupsi.

Published
2025-07-01
How to Cite
Sakinah Agustina, & Yusni, S. (2025). ANALISIS YURIDIS TERHADAP KETENTUAN UPAYA PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA AKIBAT TINDAK PIDANA KORUPSI. Justici, 18(2), 26-41. https://doi.org/10.35449/justici.v18i2.1045
Section
Articles