UPAYA HUKUM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA ANTARA PEMERINTAH DENGAN INVESTOR DOMESTIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL

  • Windi Arista Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah pemuda
Keywords: Penyelesaian Sengketa, Penanaman Modal, Investor

Abstract

Upaya Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal Yang Timbul Antara Pemerintah Dengan Investor Domestik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Adapun yang melatarbelakangi tulisan ini untuk mengetahui bagaimana upaya penyelesaian sengketa dan kepastian Hukum penanaman modal yang timbul antara pemerintah dengan investor domestik berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Jenis metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif merupakan penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan (the statue approacch). kesimpulan penelitian ini yaitu upaya penyelesaian sengketa penanaman modal yang timbul antara pemerintah dengan investor domestik adalah dapat diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat, arbitrase, alternatif penyelesaian sengketa dan pengadilan.

Published
2025-07-01
How to Cite
Windi Arista. (2025). UPAYA HUKUM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA ANTARA PEMERINTAH DENGAN INVESTOR DOMESTIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL. Justici, 18(2), 16-25. https://doi.org/10.35449/justici.v18i2.1039
Section
Articles