TINJAUAN HUKUM TERHADAP KEGIATAN TRANSFER DANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG TRANSFER DANA
Abstract
Perbankan memiliki peran strategis dalam menunjang pembangunan ekonomi nasional, khususnya dalam lalu lintas sistem pembayaran melalui kegiatan transfer dana. Perkembangan teknologi informasi dan meningkatnya volume transaksi keuangan menuntut adanya pengaturan hukum yang mampu menjamin keamanan, kelancaran, serta kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum kegiatan transfer dana serta bentuk pengawasan terhadap pelaksanaannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, yaitu mengkaji konsep, asas, dan ketentuan hukum yang mengatur transfer dana serta doktrin hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 telah mengatur secara komprehensif mengenai mekanisme transfer dana, mulai dari perintah transfer, kewajiban pengirim, hak dan kewajiban penyelenggara, hingga ketentuan pidana dalam rangka mencegah penyalahgunaan transfer dana. Selain itu, pengawasan terhadap kegiatan transfer dana dilakukan melalui peran Bank Indonesia sebagai otoritas sistem pembayaran, termasuk pengaturan teknis dan pengawasan terhadap penyelenggara transfer dana, baik secara konvensional maupun elektronik. Dengan demikian, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta menjamin keamanan dan kepastian hukum dalam kegiatan transfer dana di Indonesia.

_(1).png)



