Normatifikasi Nilai Transendental Dalam Pembentukan Hukum Positif di Indonesia: Perspektif Teori Hukum Transendental

  • Yudhi Fahrian Universitas IBA
Keywords: Normatifikasi, Nilai Transendental, Pembentukan Hukum Positif

Abstract

Perkembangan sistem hukum Indonesia tidak dapat dilepaskan dari refleksi mendalam
mengenai sumber dan legitimasi norma, di mana nilai-nilai transendental—yang
bersumber pada agama, budaya, dan moral—memainkan peran sentral dalam
membentuk lanskap hukum nasional. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dokumen
konstitusional tertinggi tidak hanya mengartikulasikan cita-cita kebangsaan, tetapi juga
menanamkan prinsip-prinsip moral fundamental yang menjadi panduan legislasi,
sehingga hukum yang dibentuk dapat menjaga legitimasi dan kesesuaiannya dengan
aspirasi kolektif masyarakat. Pancasila, sebagai Staatsfundamentalnorm, menjadi titik
temu yang memadukan nilai-nilai transenden, budaya, dan sejarah bangsa, sehingga
Indonesia menganut konsep Negara Hukum Demokratis Kesejahteraan yang
berorientasi pada keadilan substantif, bukan sekadar formalitas prosedural. Namun,
proses normatifikasi nilai transendental ke dalam hukum positif menghadapi tantangan
multidimensi, terutama di tengah pluralitas budaya, agama, dan pandangan hidup yang
melahirkan potensi konflik norma serta resistensi terhadap perubahan paradigma dari
positivisme menuju transendentalisme. Studi-studi sebelumnya menunjukkan bahwa
nilai-nilai agama (khususnya Islam) dan adat telah terintegrasi ke dalam hukum nasional
melalui proses penyesuaian, transplantasi, dan transformasi, baik dalam bentuk
kodifikasi, peraturan, maupun putusan Mahkamah Konstitusi. Namun, dominasi
positivisme hukum yang menekankan kepastian dan formalitas masih kerap
menimbulkan keterasingan spiritual, ketidakpercayaan masyarakat, serta putusan yang
kurang adil secara substansial. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif
dengan pendekatan konseptual untuk menganalisis proses, tantangan, dan peluang
normatifikasi nilai transendental dalam pembentukan hukum positif Indonesia. Hasil
kajian mengindikasikan bahwa integrasi nilai spiritual, moral, dan etika ke dalam sistem
hukum nasional dengan Pancasila sebagai fondasi—dapat menggeser paradigma
keadilan dari formalistik menuju substantif, memperkuat legitimasi hukum, serta
meminimalkan konflik norma melalui dialog dan harmonisasi antarsistem hukum yang
hidup di masyarakat. Tantangan utama mencakup dominasi positivisme, pluralisme
norma, politisasi nilai, serta keterbatasan akses dan pemahaman masyarakat. Oleh
karena itu, diperlukan komitmen nasional untuk perubahan paradigma, penguatan
integritas penegak hukum, harmonisasi norma, dan edukasi publik agar nilai
transendental benar-benar menjadi ruh hukum nasional yang adil, berkeadaban dan
menjaga keutuhan bangsa Indonesia.

Published
2025-07-21
How to Cite
Fahrian, Y. (2025). Normatifikasi Nilai Transendental Dalam Pembentukan Hukum Positif di Indonesia: Perspektif Teori Hukum Transendental. Justici, 18(2), 87-98. https://doi.org/10.35449/justici.v18i2.1084
Section
Articles