PENGARUH DIGITAL TAXATION (E-FILING, E-BILLING DAN E-FAKTUR) TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK
Abstract
Peningkatan kepatuhan wajib pajak dari tahun ke tahun terus diharapkan oleh pemerintah. Seiring berjalannya waktu, teknologi digital juga terus mengalami kemajuan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan teknologi e-System (Electronic System) dalam upaya mengembangkan layanan perpajakan dengan kualitas yang lebih tinggi serta mempermudah pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak, diantaranya adalah e-Filing, e-Billing, dan e-Faktur. Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan mengkaji pengaruh digital taxation (e-Filing, e-Billing, dan e-Faktur) terhadap kepatuhan wajib pajak. Penelitian ini menggunakan metode survei dengan jumlah 100 responden yang mewakili 61.419 wajib pajak di Kota Bandung Kecamatan Bandung Kidul dan menerapkan teknik statistik inferensial dalam menganalisis datanya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa digital taxation (e-Filing, e-Billing, dan e-Faktur) berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak.
Copyright (c) 2023 Endah Purnama Sari Eddy, Verani Carolina, Christian Jovi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.