PENGARUH DIGITAL TAXATION (E-FILING, E-BILLING DAN E-FAKTUR) TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK

  • Endah Purnama Sari Eddy Universitas Kristen Maranatha
  • Verani Carolina Universitas Kristen Maranatha
  • Christian Jovi Universitas Kristen Maranatha
Keywords: E-Filing, E-Billing, E-Faktur, Kepatuhan Wajib Pajak

Abstract

Peningkatan kepatuhan wajib pajak dari tahun ke tahun terus diharapkan oleh pemerintah. Seiring berjalannya waktu, teknologi digital juga terus mengalami kemajuan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan teknologi e-System (Electronic System) dalam upaya mengembangkan layanan perpajakan dengan kualitas yang lebih tinggi serta mempermudah pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak, diantaranya adalah e-Filing, e-Billing, dan e-Faktur. Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan mengkaji  pengaruh digital taxation (e-Filing, e-Billing, dan e-Faktur) terhadap kepatuhan wajib pajak. Penelitian ini menggunakan metode survei dengan jumlah 100 responden yang mewakili 61.419 wajib pajak di Kota Bandung Kecamatan Bandung Kidul dan menerapkan teknik statistik inferensial dalam menganalisis datanya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa digital taxation (e-Filing, e-Billing, dan e-Faktur) berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak.

Published
2023-12-09
How to Cite
Eddy, E. P. S., Carolina, V., & Jovi, C. (2023). PENGARUH DIGITAL TAXATION (E-FILING, E-BILLING DAN E-FAKTUR) TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK. Jemasi: Jurnal Ekonomi Manajemen Dan Akuntansi, 19(2), 221-238. https://doi.org/10.35449/jemasi.v19i2.677