https://ejournal.iba.ac.id/index.php/novaJuris/issue/feedNova Juris: Jurnal Hukum2024-12-19T15:15:05+07:00Open Journal SystemsNova Juris: Jurnal Hukum https://ejournal.iba.ac.id/index.php/novaJuris/article/view/890MEKANISME PENEGAKAN HUKUM TERHADAP WARTAWAN YANG MELAKUKAN PELANGGARAN KODE ETIK JURNALISTIK DALAM PROSES PEMBUATAN BERITA DI MEDIA2024-12-19T15:15:01+07:00Wahyuningsiwahyuningsih@gmail.comRusminirusmini@gmail.com<p>Jurnalistik memiliki Kode Etik yang harus diikuti oleh wartawan dalam mencari berita, kode etik jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan. Wartawan selain dibatasi oleh ketentutan hukum, seperti undang-undang pers nomor 40 tahun 1999, juga harus berpegang pada Kode Etik Jurnalistik. Dengan bertujuan agar wartawan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya yaitu mencari dan menyajikan informasi. Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme atas dasar itu wartawan Indonesia menetapkan dan mentaati Kode Etik Jurnalistik. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian hukum normatif .Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum doktriner juga disebut sebagai penelitian perpustakaan atau studi dokumen. Tujuan Penelitian Untuk Mengetahui Bagaimana mekanisme penegakan hukum terhadap wartawan yang melakukan pelanggaran kode etik jurnalistik dalam proses pembuatan berita di media dan faktor penyebab terjadinya pelanggaran kode etik jurnalistik yang dilakukan Wartawan dalam proses pembuatan berita di media. Hasil Penelitian terkait Mekanisme penegakan hukum terhadap pers terjadi karena pers melakukan pelanggaran hukum (<em>wederrechtelijk</em>) yang dapat meliputi pelanggaran yang bersifat pidana seperti pencemaran nama baik, fitnah, dan/atau melanggar privacy. Biasanya hal tersebut dikenal dengan delik pers Dalam kehidupan berdemokrasi, penegakan hukum terhadap pers jika perbuatan wartawan berupa pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik karena faktor ketidaksengajaan. Dan Adapun faktor dapat menyebabkan wartawan melakukan pelanggaran kode etik yang terdiri dari dua faktor yaitu, Faktor Ketidaksengajaan dan Faktor Kesengajaan.</p>2023-12-18T00:00:00+07:00Copyright (c) 2023 Wahyuningsi, Rusminihttps://ejournal.iba.ac.id/index.php/novaJuris/article/view/891EKSISTENSI ARBITRASE DALAM PENYELESAIAN SENGKETA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 TINJAUAN EMPIRIS2024-12-19T15:15:02+07:00Lola Monica Hasibuanlolamonicahasibuan@gmail.comSyaroji Kartakartasyaroji@gmail.com<p>Semakin berkembangnya dunia usaha di Indonesia dalam beragam bentuk maka potensi terjadinya sengketa semakin tinggi, sehingga masalah sengketa perlu mendapat perhatian serius, bila penyelesaian sengketa melalui pengadilan umum dapat menyita waktu dan biaya yang besar akan berpotensi menghambat perkembangan dunia usaha, maka dengan adanya Alternatif Penyelesaian Sengketa di luar pengadilan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, meskipun dalam pelaksanaannya masih terdapat kendala-kendala tersebut yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah Eksistensi Arbitrase dalam Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 dengan kendala-kendala dalam proses penyelesaian sengketa dagang di BANI Palembang. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, spesifikasi penelitian adalah deskriftif analisis yakni menggambarkan masalah dan menganalisis melalui peraturan yang terkait dengan permasalahan tersebut dan pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka, studi dokumen, observasi dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa: Eksistensi BANI sebagai lembaga independen bersifat otonom di dalam menyelesaikan sengketa di luar pengadilan, pelaksanaannya banyak memberi manfaat dan kemudahan bagi pelaku usaha, sangat fleksibel, memiliki karakteristik cepat, efisien dan tuntas. Kendala-kendalanya adalah kurangnya sosialisasi dan pelaksanaan eksekusinyadilakukan di peradilan umum yang masih dimungkinkan dilakukan banding/diajukan keberatan atas putusan BANI, dimana kemampuan membayar biaya perkara lebih ringan dibandingkan biaya di pengadilan umum lebih ringan.</p>2023-12-18T00:00:00+07:00Copyright (c) 2023 Lola Monica Hasibuan, Syaroji Kartahttps://ejournal.iba.ac.id/index.php/novaJuris/article/view/892SANKSI HUKUM PENGELOLA PERUMAHAN YANG INGKAR JANJI TERHADAP PERJANJIAN YANG TELAH DISEPAKATI2024-12-19T15:15:02+07:00Windi Aristawindiarista@gmail.com<p>Pengelola perumahan memiliki kewajiban untuk memenuhi janji dan kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian dengan konsumen. Namun, dalam praktiknya, tidak jarang terjadi wanprestasi (ingkar janji) yang menyebabkan kerugian material maupun immaterial bagi konsumen. Permasalahan ini menimbulkan kebutuhan akan kepastian hukum dan mekanisme penegakan sanksi yang efektif untuk melindungi hak-hak konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bentuk sanksi hukum yang dapat dikenakan terhadap pengelola perumahan yang ingkar janji, menganalisis dasar hukum yang digunakan, serta mengevaluasi efektivitas pelaksanaannya dalam memberikan perlindungan hukum kepada konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, studi literatur, dan analisis kasus hukum. Data yang digunakan mencakup dokumen hukum primer seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta data sekunder berupa jurnal dan literatur hukum lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi hukum bagi pengelola perumahan yang ingkar janji dapat berupa ganti rugi, pembatalan perjanjian, atau pelaksanaan kewajiban secara paksa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1234 KUHPerdata dan Pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Selain itu, konsumen juga dapat mengajukan gugatan hukum melalui jalur pengadilan maupun Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun kerangka hukum yang ada sudah cukup memadai, efektivitas penerapannya masih menghadapi kendala, seperti kurangnya pemahaman konsumen terhadap hak-haknya dan lemahnya penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah konkret untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan memperkuat mekanisme penegakan sanksi bagi pelaku wanprestasi.</p>2023-12-18T00:00:00+07:00Copyright (c) 2023 Windi Aristahttps://ejournal.iba.ac.id/index.php/novaJuris/article/view/893IMPLEMENTASI REHABILITASI KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA MENURUT PASAL 54 UNDANG – UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 DI KOTA PALEMBANG2024-12-19T15:15:03+07:00Yulianayuliana@gmail.comSuryani Yusiyaniyusi@gmail.comYudi Fahrianyfahrian@gmail.com<p>Badan Narkotika Nasional Sumsel Pada tahun 2019 terdapat 1599 jumlah tindak pidana (JTP) <br>narkotika dan terdapat 444 data penyalahguna narkoba yang melapor dan mendapatkan layanan <br>rehabilitasi, sedangkan di tahun 2020 terdapat 1851 JTP narkotika dan hanya 403 yang <br>mendapatkan pelayanan Rehabilitasi. Dengan demikian jumlah tindak pidana narkotika dalam dua<br>tahun tersebut meningkat cukup tinggi namun program rehabilitasi yang diatur dalam UU 39 <br>Tahun 2009 Pasal 54 masih sangat rendah. Dalam praktek sarana pemulihan melalui Rehabilitasi <br>bagi poencandu narkoba masih belum otimal. Untuk mengetahui permasalahan ini penulis akan <br>mendalami bagaimana Implementasi Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkotika Menurut <br>Pasal 54 No.35 tahun 2009 di Kota Palembang? Apa Kendala Impelementasi Rehabilitasi korban<br>Penyalahgunaan Narkotika Menurut Undang- undang No.35 Tahun 2009 di Kota Palembang? <br>Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Maka dari <br>itu, dari hasil pembahasan dan analisis yang telah diuraikan, guna terlaksananya tugas dan fungsi <br>rehabilitasi secara efektif dan efisien, diperlukan sarana dan prasarana yang memadai, baik jumlah <br>maupun jenisnya, termasuk tata letak dan lokasi pusat rehabilitasi yang disesuaikan dengan <br>kebutuhan baik Rehabilitasi Pemerintah maupun yang Swasta. Jadi selagi prasarana, lokasi dan <br>yang lainnya belum memadai maka implementasi Rehabilitasi kurang optimal dan peraturan Pasal <br>54 Undang-undang No.35 Tahun 2009 tidak terlaksana dengan baik, untuk itu peran pemerintah <br>disini sangat dibutuhkan</p>2023-12-18T00:00:00+07:00Copyright (c) 2023 Yuliana, Suryani Yusi, Yudi Fahrianhttps://ejournal.iba.ac.id/index.php/novaJuris/article/view/894TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN KORBAN TERHADAP KEJAHATAN CYBER BULLYING DALAM2024-12-19T15:15:04+07:00Rido Roniasiridoroniasi@gmail.comRidha Kurniawanridhakurniawan@gmail.com<p>Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pengaturan tindak pidanacyber bullying dampak dan akibat tindak pidana cyber bullying serta upayaperlindungan hukum bagi korban cyberbullying. Jenis penelitian adalah libraryresearch yang didasarkan pada literatur atau pustaka. Pendekatan yangdigunakan yaitu pendekatan Undang-undang (statute approach) dan pendekatankonseptual (conceptual approach). Metode pendekatan yang digunakan dalam menganalisa dan mengembangkan permasalahan adalah metode pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan datanya melalui studi dokumen (studi kepustakaan). dan dianalisis dengan teknik analisis bahanhukum dengan metode deduktif. Hasil penelitian ini menunjukanDi Indonesia,Pengaturan perlindungan Korban di indonesia masihlah belummampumemberikan perlindungan bagi korban kejahatan cyberbullying, untuk pengaturanbullying yang diatur dalam KUHP yang tercantum dalam pasal 310 KUHP, dimanaisi dari pasal 310 KUHP tersebut tidak bisa untuk menjerat kejahatan cyber bullying yang kejahatannya dilakukan dengan menggunakan komputer melalui internet, di Indonesia kejahatan cyber bullying sudah diatur dalamundang-undangNomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan tindak pidana tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat (3) dan pasal 28 tentang perbuatanyang dilarang, diatur juga ketentuan pidana diatur dalam pasal 45 dan pasal 45A,serta pengaturan tentang perlindungan korban yang tercantumdidalamUndang-Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-UndangNomor 13 tahun 2016 tentang perlindungan saksi dan korban, masihlah belummampu memberikan jaminan perlindungan terhaap korban kejahatancyberbullying. berdasarkan pasal-pasal di atas yang menjerat pelaku tindakpidana cyberbullying bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelakudanmemberikan perlindungan korban kejahatan cyberbullying</p>2023-12-18T00:00:00+07:00Copyright (c) 2023 Rido Roniasi, Ridha Kurniawan