ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SECARA SEPIHAK
Abstract
Penduduk Indonesia merupakan penduduk yang dapat dikatakan menerima pendidikan secara tidak merata. Hal ini menyebabkan ketika pekerja memasuki dunia kerja, pekerja sering kali mendapatkan masalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dimana pekerja yang mempunyai pendidikan rendah tidak paham akan hal itu dan pengusaha sewenang-wenang memanfaatkan hal tersebut untuk mendapatkan pekerja murah tetapi dengan eksploitasi tenaga pekerja tinggi. Pengusaha sering kali mencari-cari kesalahan pekerja untuk dijadikan suatu alasan diberlakukannya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Pekerja. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui Hubungan/Korelasi dan Penyelesaian antara Putusan Mahkamah agung Nomor 501 K /Pdt.Sus- PHI/2016 dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Jenis penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah penelitian Yuridis Normatif. Hasil Penelitian Proses pemutusan hubungan kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan diwajibkan untuk terlebih dahulu melakukan penyelesaian dengan perundingan bipartit. Dan Jika dalam perundingan bipartit ini tidak tercapai suatu kesepakatan, maka para pihak diberikan kesempatan untuk menyelesaikan perselisihan dengan tahapan perundingan tripartit, yakni dengan memilih melaui Mediasi, Konsiliasi atau Arbitrase. Pada penyelesaian dengan perundingan tripartit ini jika tercapai suatu kesepakatan maka wajib didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri diwilayah sengketa.
References
Buku
Abdul Khakim, 2009, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Aloysius Uwiyono, 2014, Asas-asas Hukum Perburuhan, Rajawali Pers, Jakarta.
Anthon F. Susanto, 2010, Ilmu Hukum Non Sisematik, Fondasi Filsafat Pengembangan Ilmu Hukum Indonesia, Genta Publishing, Yogjakarta.
Asri Wijayanti, 2013, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta.
Bambang Sutiyoso, 2008, Hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Gama Media, Yoyakarta.
Fernando M. Manullang. 2007. Menggapai Hukum Berkeadilan. PT. Kompas Media Nusantara, Jakarta.
E. Isywara, 1985, Ilmu Politik, Alumni, Bandung.
F. X. Djumialdji, 2005, Perjanjian Kerja Edisi Revisi, Sinar Grafika, Jakarta.
M. Solly Lubis, 1994, Filsafat Ilmu dan Penelitian, CV. Mandar Maju, Bandung.
M. Yahya Harahap, 2015, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta.
R. Soepomo, 2005, Hukum Acara Perdata dan Yurisprudensi, . Mandar Maju, Bandung.
Satjipto Raharjo, 2000, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Slamet Sutrisno, 2006, Filsafat dan Ideologi Pancasila, Penerbit Andi, Yogyakarta.
Sunoto, 1985, Mengenal Filsafat Pancasila, Pendekatan Melalui: Etika Pancasila, PT. Hanindita, Yogyakarta.
Zaeni Asyhadie, 2013, Hukum Kerja (Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja), Raja Grafindo, Jakarta.
Jurnal
Arliman S, Laurensius. 2017. " Perkembangan Dan Dinamika Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia ". Jurnal Selat, Volume. 5 Nomor. 1, Oktober 2017.
Ibrahim, Zulkarnain. 2013. “Hukum Pengupahan Yang Berkeadilan Substantif (Kajian Teoritis Terhadap Teori Upah Teladan)”. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Fakultas Hukum Universitas Diponogoro, Semarang, Jilid 42, No. 2, Tahun 2013.
Maringan, Nikodemus. 2015. “Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak Oleh Perusahaan Menurut Undang- Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan”. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Vol.3, No.3, Tahun 2015.
Merpati, Vega O. 2014. "Hak Dan Kewajiban Perusahaan Terhadap Pekerja Yang Berkerja Melebihi Batas Waktu". Lex et Societatis, Vol. II/No. 8/Sep-Nov/2014.
Mulyadi, Maria Francisca. 2018. “Pelanggaran Hak Normatif Yang Terjadi Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Dewan Direksi”. Jurnal Problematika Hukum, Vol 1, No 2 (1), Tahun 2018.
Rajagukguk, Zantermans. 2010. “Pasar Kerja Fleksibel Versus Perlindungan Pekerja Di Indonesia”. Jurnal Kependudukan Indonesia, Vol. V, No.2, 2010.
Silambi, Erni Dwita. 2014. “Pemutusan Hubungan Kerja Ditinjau Dari Segi Hukum (Studi Kasus PT.Medco Lestari Papua)”. Jurnal Ilmu Ekonomi dan Sosial, Volume V, Nomor 2, Tahun 2014.
Simanjuntak , Prof. Dr. Payaman J. 2015. “Pemutusan Hubungan Kerja dan Penyelesaian Perselisihan”. Jurnal Informasi Hukum, Vol. XVII No. 1 November 2015
Tampongangoy, Falentino. 2013. “Penerapan Sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Di Indonesia”. Lex Privatum, Vol.I/No.1/Jan-Mrt/2013.
Undang-Undang
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 dan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Ketenagakerjaan. Lembaran Negara RI Tahun 2003 No. 39, Tambahan Lembaran Negara RI No. 4279.
Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Lembaran Negara RI Tahun 2004 No. 6, Tambahan Lembaran Negara RI No. 4356.
Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Lembaran Negara RI Tahun 2009 No. 157, Tambahan Lembaran Negara RI No 5076.
Putusan Hakim
Putusan Mahkamah Agung Nomor 501 K/Pdt.Sus-PHI/2016 tentang gugatan Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY SA) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work