PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI DALAM LAYANAN APLIKASI PINJAMAN ONLINE

  • Muhammad Rafli Universitas IBA
  • Yudi Fahrian Universitas IBA
  • Sakinah Agustina3 Universitas IBA
Keywords: Pertanggung jawaban pidana, Penyalahgunaan data pribadi, Pinjaman online

Abstract

Pertanggungjawaban pidana terhadap penyalahgunaan data pribadi dalam layanan aplikasi pinjaman online. Dalam praktek muncul bisnis pinjaman online yaitu pinjaman online legal dan pinjaman online ilegal. Prinsip pinjaman online ini pinjaman online menggunakan sistem peer to peer lending yang mempertemukan si pinjaman dan pemberi pinjaman dalam satu jaringan aplikasi. Syarat pinjaman online ialah Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang terjadi pada pinjaman online di perlukan tahap verifikasi data sebelum pinjaman diterima oleh si peminjam. Permasalahan dalam penelitian ini ialah bagaimana pertanggung jawaban pidana terhadap penyalahgunaan data pribadi dalam layanan aplikasi pinjaman online. Bagaimana praktek penyalahgunaan data pribadi dalam layanan aplikasi pinjaman online. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normative. Hasil pembahasan pertanggungjawaban hukum secara pidana apabila seseorang melakukan tindakan perbuatan melanggar hukum mengenai penyalahgunaan data pribadi dapat di ancam sanksi /hukuman pidana. Hal ini dijelaskan pada UU NO.27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi, khusus untuk sanksi pidananya di atur dalam pasal 65 ayat 1. Seseorang yang terbukti secara menyakinkan telah melakukan tindakan penyalahgunaan data pribadi yang menimbulkan kerugian dapat pula di mintai pertanggungjawaban secara perdata. Praktek penyalahgunaan data pribadi milik orang lain dengan menggunakan kartu tanda penduduk ( KTP ) elektronik dapat di ancam pidana. Agar seharusnya negara lebih meningkatkan kepastian hukum dan jaminan perlindungan data pribadi warga negara dengan membuat kebijak-kebijakan dan produk-produk yang berlaku agar seharusnya pemerintah lebih sigap dan bertindak tegas terhadap praktik- praktik penyalahgunaan data pribadi dari aplikasi pinjol yang illegal dan bermasalah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku
Abdul Kadir Muhammad, 2004, Analisis Pertanggung jawaban pidana online, Bumi aksara, Jakarta.
Brahim, dan Jhonny, 2006, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif , Bayumedia Publishing, Malang.
Danrivanto Budhijanto, 2010, Hukum perlindungan data pribadi, Bandung.
Erniwati dkk , 2022, Pedoman Penulisan Skripsi Untuk Mahasiswa Hukum Palembang , Noer Fikri Offset , Palembang.
Hartono Sunaryati, 1994, Penelitian Hukum Di Indonesia Pada Akhir Abad ke-20, Bandung .
Lexy Fatharany Kurniawan , Tindak pidana dalam Investasi dan pinjaman online , Jambi , 2023
Marzuki , Peter Muhammad , Penelitian Hukum ( Edisi Revisi ) , Kencana Prenadamedia , Jakarta , 2016
Nasution , Bahder Johan, 2008, Metode Penelitian Ilmu Hukum , Mandar Maju , Bandung.
Rahmad Hadi , 2010, “ Penyalahgunaan data pribadi dalam layanan aplikasi pinjaman online”, Jakarta.
Saifullah , 2010, Hukum Fintech Lending, Bandung.
Sihombing , Eka N.A.M , dan Cyntia Hadita , 2022, Penelitian Hukum , Malang.
Soerjon Soekanto dan Sri Mamudji , 1995, Penelitian Hukum Normatif , Rajawali Pers, Jakarta.
Sugiyono, 2018,Metode Penelitian Kualitatif dan Kuantatif, Alfabeta Setara Pers , Bandung .
Sinta Dewi Rosadi,2020, Pembahasan UU Perlindungan Data Pribadi ( UU RI No. 27 Tahun 2022 ), Jakarta.
Teguh Prasetyo,2008, Pengaturan Perlindungan Data Pribadi diindonesia, Bogor.

Jurnal
Hendrawan Agusta “ Perlindungan data pribadi penerima dalam transaksi pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi ( peer to peer lending ) “ Jurnal Hukum dan Pembangunan, No. 4 tahun 2020.

Undang-undang
Undang-undang No.19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas undang-undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi elektronik
Undang-undang No. 27 Tahun tentang perlindungan data pribadi peraturan Menteri republik Indonesia No. 20 Tahun 2016 tentang perlindungan data pribadi dalam sistem informasi dan transaksi elektronik
Pasal 22 Undang-undang No. 24 Tahun 2016 Tentang Administrasi kependudukan Undang-undang No.19 Tahun 2016 Tentang perubahan atau undang-undang No. 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan transaksi elektronik
Published
2024-06-18
How to Cite
Muhammad Rafli, Yudi Fahrian, & Sakinah Agustina3. (2024). PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI DALAM LAYANAN APLIKASI PINJAMAN ONLINE. Nova Juris: Jurnal Hukum, 1(2), 35-45. Retrieved from https://ejournal.iba.ac.id/index.php/novaJuris/article/view/933