PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KRIMINALISASI EKSPLOITASI SEXUAL TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR ( CHILD GROOMING) DI MEDIA SOSIAL

  • Mursid Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda
  • Rusmini Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda
Keywords: Kriminalisasi, Eksploitasi, Sexual, Anak, Media Sosial

Abstract

Setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual selama dalam pengasuhan orang tuanya atau walinya, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan anak tersebut, pasal ini merupakan rumusan perlindungan hak anak yang harus dilindungi oleh hukum. Beberapa pasal lain dalam UU HAM yang memuat ketentuan perlindungan anak,terutama dalam bentuk perlindungan terhadap anak sebagai pekerja adalah Pasal 64 dan Pasal 65. Tujuan Penelitian Untuk Mengetahui Bagaimana Penegakan Hukum Faktor Penghambat Penegakan Hukum terhadap terhadap kriminalisasi eksploitasi sexual terhadap anak dibawah umur ( Child Grooming)  di Media Sosial. Penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif, oleh karena metode penelitian yang digunakan metode penelitian kualitatif, maka data yang diperlukan berupa data sekunder atau data kepustakaan dan dokumen hukum yang berupa bahan-bahan hukum. Hasil dari penelitian terkait Penegakan hukum terhadap tindak pidana eksploitasi anak dalam tingkat penyidikan oleh pihak kepolisian dimulai dengan adanya pengungkapan kasus hingga penanganan perkara. Penegakan hukum dalam kasus tindak eksploitasi anak akan dilakukan secara tegas kepada pelaku, baik dalam kasus eksploitasi ekonomi maupun dalam eksploitasi seksual. Adapun kendala dari penegakan hukum tersebut antara lain, Kendala dari pihak korban (anak) , Kendala dari pihak pelaku  dan Kendala dari pihak penegak hukum baik itu factor internal dan eksternal.

References

BUKU-BUKU :
Abdul Wahid dan Mohammad Labib, 2005, Kejahatan Mayantara (Cyber Crime), Refika Aditama,Bandung.
Andi Hamzah, 2008, Hukum Acara Pidana Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Barda Nawawi Arief, 1998, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Dellyana,Shant, 1988, Konsep Penegakan Hukum. Liberty, Yogyakarta.
Emeliana Krisnawati, 2005, Aspek Hukum Perlindungan Anak, CV.Utomo, Bandung.
Ghufran H. Kordi K, 2015, Durhaka Kepada Anak Refleksi Mengenai Hak dan Perlindungan Anak, Pustaka Baru Press, Yogyakarta.
Handoko Duwi, 2015, Kriminalisasi Dan Dekriminalisasi, Hawa Dan Ahwa, Pekanbaru.
Irma Setyowati Sumitro, 1990, Aspek Hukum Perlindungan Anak, Bumi Aksara, Jakarta.
Jimly Asshiddiqie, 2006, makalah Pembangunan Hukum dan Penegakan Hukum di Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
L.J. Van Apeldoorn, 1986, Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta.
Muladi, 1995, Kapita Selekta Hukum Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.
Rahayu, Peraturan Pemerintah RI, Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Tatacara Perlindungan Korban dan Saksi Dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat, Jakarta.
Rivers L William. Jay W. Jensen. Theodore peterson, Haris Munandar dan Rudi Priatna,2003, Media massa dan Masyarakat modern, Prenada Media, Jakarta Timur.
Satjipto Rahardjo, 2008, Negara Hukum yang Membahagiakan Rakyatnya, Gentapress, Yogyakarta.
Soerjono Soekanto, 1983, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum, Raja Grafindo, Jakarta.
Soekanto, Soerjono, 1981, Kriminologi: Suatu Pengantar, Cetakan Pertama, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Syaifullah Yophi Ardianto,”Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Dari Tindak Pidana Perdagangan Orang”, Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Riau, Volume 3, No.1 Agustus 2012.
Syamsu Yusuf, 2004, Psikologi Perkembangan Anak & Remaja, Remaja Rosda Karya, Bandung.
Teguh Prasetyo, 2010, Kriminalisasi Dalam Hukum Pidana, Bandung, Penerbit Nusa Media.
Zakaria Ahmad Al-Barry, 1999, Hukum Anak-Anak dalam Islam, Bulan Bintang, Jakarta.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi (UU Pornografi)
Undang –Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Pengesahan Konvensi ILO No. 182
Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Published
2024-06-18
How to Cite
Mursid, & Rusmini. (2024). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KRIMINALISASI EKSPLOITASI SEXUAL TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR ( CHILD GROOMING) DI MEDIA SOSIAL. Nova Juris: Jurnal Hukum, 1(2), 25-34. Retrieved from https://ejournal.iba.ac.id/index.php/novaJuris/article/view/932