PELAKSANAAN LELANG OBJEK GADAI AKIBAT DEBITUR WANPRESTASI DI PT. PEGADAIAN PALEMBANG
Abstract
Pelaksanaan Lelang Objek Gadai Akibat Debitur Wanprestasi”. Penelitian ini merupakan hasil penelitian yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan, bagaimana pelaksanaan lelang objek gadai akibat debitur wanprestai dan bagaimana sanksi hukumnya Metode penelitian yang digunakan metode pendekatan yuridis empiris dan yuridis normatif. Yakni meneliti fakta-fakta yang ada di dalam suatu masyarakat, badan hukum, atau badan pemeritahan yang dilakukan secara langsung kelapangan serta mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, yakni memberikan gambaran suatu kejadian yang terjadi secara jelas dan terperinci. Berdasarkan hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan wanprestasi terjadi akibat debitur (nasabah) tidak dapat memenuhi perjanjian yang dilakukan dengan pihak pegadaian (kreditur), maka dalam hal ini kreditur mengalami kerugian akibat tidak terpenuhinya prestasi. Maka cara yang digunakan oleh pegadaian untuk mendapatkan kembali uang yang dipinjamkan kepada debitur yaitu dengan cara melelang barang jaminan yang dijaminkan oleh debitur kepada pegadaian pada saat melakukan perjanjian.pelaksanaan lelang barang jaminan di PT, Pegadaian telah ditetapkan bahwa pihak yang berhak melaksanakan lelang barang jaminan debitur adalah pihak pegadaian. Dalam hal ini pegadaian menunjuk pegawwai sebagai petugas lelang.
References
Aprilianti, 2007, Lembaga Pegadaian Dalam Perspektif Hukum, Bandar Lampung: Universitas Lampung.
Anwar, 1998, Metodologi Penelitian, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Ade Arthesa, Edia Handiman, 2006, Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank, Jakarta: PT.Indeks Gramedia.
Basarah, Mochamad, 2011, Prosedur Alternatif Penyelesaian Sengketa Arbitrase Tradisional dan Modern, Bandung: Genta.
----------, 1995, Hukum Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Bandung: Citra Aditya Bakti.
J. Satrio, 1999, Hukum Perikatan, Bandung: Alumni.
Muhammad, Abdulkadir, 2000, Hukum Perdata Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Patrik, Purwahid dan Kashadi, 2003, Hukum Jaminan, Semarang: Fakultas Hukum Undip.
Prodjodikoro, Wirjono, 1999, Asas-Asas Hukum Perjanjian, Bandung: Sumur.
Rahman, Hasanuddin, 2003, Contract Drafting Seri Keterampilan Merancang Kontrak
Bisnis, Jakarta: PT. Citra Aditya Bakti.
Salim H.S, 2012, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Jakarta : Rajawali Pers.
----------,2008, Hukum Kontrak, Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta: Sinar Grafika.
Saliman, R Abdul, 2004, Esensi Hukum Bisnis Indonesia, Jakarta: Kencana.
Faisal, 2004, Format-Format Penelitian Sosial, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Subekti, R, 1970, Hukum Perjanjian, Jakarta: Pembimbing Masa.
----------, 1979, Hukum Perjanjian, Jakarta: Pembimbing Masa.
Tatang M. Amirin, 1999, Menyusun Rencana Penelitian, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Peraturan perundang-undangan
Pasal 1150 KUHPerdata
Pasal 1133 KUHPerdata
Pasal 1134 KUHPerdata
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY SA) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work