PENEGAKAN HUKUM TERHADAP WAJIB PAJAK TERLAMBAT DALAM PEMBAYARAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DI WILAYAH SAMSAT KOTA PALEMBANG BERDASARKAN UU NOMOR 28 TAHUN 2007
Abstract
Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, menimbulkan rumusan masalah bagaimana penegakan hukum terhadap wajib pajak yang terlambat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor di wilayah Samsat kota Palembang berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2007 dan Apa saja hambatan dalam penegakan hukum terhadap wajib pajak yang terlambat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor di wilayah Samsat kota Palembang berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2007. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif empiris. Data yang digunakan dalam penelitian adalah data primer dan data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, adapun bahan hukum yang dimaksud adalah : Kitab Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 2 ayat 1 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Perundangan-Undangan lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini. Bahan hukum sekunder bahan hukum ini seperti buku-buku dan tulisan ilmiah yang terkait dengan objek penelitian ini. Teknik pengumpulan data, diperoleh dengan cara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan teknik wawancara. Dari hasil penelitian ini yang diperoleh adalah penegakan hukun terhadap wajib pajak yang terlambat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor di wilayah Samsat kota Palembang terlebih dahulu wajib pajak dikenakan sanksi administrasi, dan hambatannya adalah kurangnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Dalam melakukan penegakan hukum terhadap wajib pajak yang terlambat membayar pajak harus dilakukansecara tegas dan sesuai peraturan perundang-undangan dan sebaiknya diadakan sosialisasi kepada wajib pajak sehingga mereka paham akan peraturan perpajakan.
References
Fitriandi, dkk, 2018, Komplikasi Undang-Undang Perpajakan, Salemba Empat, Jakarta.
Mahendra Kusuma dan Rosida Diani, 2017, Pengantar Penelitian Hukum, Rafah Press, Palembang.
Mardiasmo, 2013, Perpajakan (Edisi Revisi 2013) , Andi Offset, Yogyakarta.
Muhammad Djafar Saidi, 2007, Pembaharuan Hukum Pajak, Raja Grafindo, Jakarta.
Shant Dellyana, 1998, Konsep Penegakan Hukum, Liberty, Yogyakarta.
Zeeni Asyhadi, Arief Rahman, 2015, Pengantar Hukum Indonesia, Cetakan Pertama, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Undang-Undang
Kitab Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 2 ayat 1 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor, Bab 1 Pasal 1
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY SA) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work