PENEGAKAN HUKUM TERHADAP WAJIB PAJAK TERLAMBAT DALAM PEMBAYARAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DI WILAYAH SAMSAT KOTA PALEMBANG BERDASARKAN UU NOMOR 28 TAHUN 2007

  • Achmad Maulludin Saputra Universitas Taman Siswa Palembang
  • Rosida Diani Universitas Taman Siswa Palembang
  • M.Tohir Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda
Keywords: Samsat, Wajib Pajak, Pajak Kendaraan Bermotor

Abstract

Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, menimbulkan rumusan masalah bagaimana penegakan hukum terhadap wajib pajak yang terlambat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor di wilayah Samsat kota Palembang berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2007 dan Apa saja hambatan dalam penegakan hukum terhadap wajib pajak yang terlambat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor di wilayah Samsat kota Palembang berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2007. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif empiris. Data yang digunakan dalam penelitian adalah data primer dan data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, adapun bahan hukum yang dimaksud adalah : Kitab Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 2 ayat 1 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Perundangan-Undangan lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini. Bahan hukum sekunder bahan hukum ini seperti buku-buku dan tulisan ilmiah yang terkait dengan objek penelitian ini. Teknik pengumpulan data, diperoleh dengan cara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan teknik wawancara. Dari hasil penelitian ini yang diperoleh adalah penegakan hukun terhadap wajib pajak yang terlambat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor di wilayah Samsat kota Palembang terlebih dahulu wajib pajak dikenakan sanksi administrasi, dan hambatannya adalah kurangnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Dalam melakukan penegakan hukum terhadap wajib pajak yang terlambat membayar pajak harus dilakukansecara tegas dan sesuai peraturan perundang-undangan dan sebaiknya diadakan sosialisasi kepada wajib pajak sehingga mereka paham akan peraturan perpajakan.

References

Azhari Aziz Samudra, 2015, Perpajakan di Indonesia: Keuangan, Pajak, dan Retribusi Daerah, Rajawali Press, Jakarta.
Fitriandi, dkk, 2018, Komplikasi Undang-Undang Perpajakan, Salemba Empat, Jakarta.
Mahendra Kusuma dan Rosida Diani, 2017, Pengantar Penelitian Hukum, Rafah Press, Palembang.
Mardiasmo, 2013, Perpajakan (Edisi Revisi 2013) , Andi Offset, Yogyakarta.
Muhammad Djafar Saidi, 2007, Pembaharuan Hukum Pajak, Raja Grafindo, Jakarta.
Shant Dellyana, 1998, Konsep Penegakan Hukum, Liberty, Yogyakarta.
Zeeni Asyhadi, Arief Rahman, 2015, Pengantar Hukum Indonesia, Cetakan Pertama, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Undang-Undang
Kitab Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 2 ayat 1 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor, Bab 1 Pasal 1
Published
2024-06-12
How to Cite
Achmad Maulludin Saputra, Rosida Diani, & M.Tohir. (2024). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP WAJIB PAJAK TERLAMBAT DALAM PEMBAYARAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DI WILAYAH SAMSAT KOTA PALEMBANG BERDASARKAN UU NOMOR 28 TAHUN 2007. Nova Juris: Jurnal Hukum, 1(2), 1-12. Retrieved from https://ejournal.iba.ac.id/index.php/novaJuris/article/view/930