ORIENTASI TERHADAP PASAL 100 TENTANG PIDANA MATI PADAUNDANGUNDANG NO 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG- UNDANG HUKUM PIDANA

  • M Johan Saputra Universitas IBA
  • Suryani Yusi Universitas IBA
  • Sakinah Agustina Universitas IBA
Keywords: idana, Pidana Mati, Perbedaan, Pro dan Kontra, Pelaksanaan, KUHP

Abstract

Pidana mati pada KUHP yang masih berlaku mengalami perubahan pada KUHP baru. Penulis
mengangkat permasalahan dengan judul “Orientasi Terhadap Pasal 100 tentang Pidana Mati pada
Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana”. Dengan
permasalahan yang timbul bagaimana perbedaan peraturan pidana mati pada KUHP yang masih
berlaku dan KUHP baru? pandangan yang diberikan oleh mereka yang pro dan kontra terhadap
pelaksanaan pidana mati? dan proses pelaksanaan pidana mati pasal 100 undang-undang No. 1 tahun
2023?. Dalam penulisan ini menggunakan menggunakan metode Yuridis Normatif. Adapun hasil
pembahasan terhadapa pasal 100 ternyata ada pendapat prodan kontra bahwa pidana mati pada
KUHP baru ini tepatnya pada pasal ini,pelaksanaan masa percobaan 10 tahun, berkelakuan baik,
dan bergantinya pidana mati ke pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun. ada yang masih ingin
mempertahankan eksistensi hukuman mati dan ada yang harus dihapuskan karena bertentangan
dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Proses Pelaksanaan Pasal 100 KUHP Baru ini memberikan
kesempatan bagi terpidana untuk bisa memperbaiki diri, menjadi lebih baik dan menyesali
perbuatannya. Maka guna terlaksananya tugas dan fungsi pelaksanaan pidana mati dalam KUHP
baru secara efisien dan efektif, diperlukan sarana dan prasarana yang memadai, termasuk integritas
petugas, sosialisasi dan pemahaman tentang pidana mati pada pasal 100 KUHP Baru harus diperjelas
dan benar-benar bisa dipahami oleh masyarakat yang kurang akan pengetahuan akan hukum karena
seiring berjalannya zaman dan meningkatnyateknologi maka akan meningkat pula tindak kejahatan di
lingkungan masyarakat hingga negara.

References

Buku:
A. Hamzah dan A Sumangelipu, 1985, “Pidana Mati Di Indonesia Di Masa Lalu Kini
Dan Di Masa Depan”, Ghalian Indonesia, Jakarta.
Andi Hamzah, 2008, “Perbandingan Hukum Pidana Beberapa Negara”, Sinar Grafika,
Jakarta.
Aris prio agus santoso, 2022, Pengantar hukum pidana, Pustakabarupress, Yogyakarta.
Aris prio agus santoso,”Pengantar Ilmu Hukum”, Pustakabarupress, Yogyakarta, 2022
Asmarawati tina, 2013, Hukuman Mati dan Permasalahannya di Indonesia, Deepublish,
Yogyakarta.
Barda Nawawi Arief, 2005, “Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana”, PT. Citra Aditya
Bakti, Bandung.
Budi Suhariyanto, 2014, “Penafsiran Hakim Dalam Penerapan Pidana Mati di Indonesia
(Asas, Nama, dan Praktek Penerapannya)”, PT. Citra AdityaBakti, Bandung.
J.E. Sahetapy, 2007, “Pidana Mati Dalam Negara Pancasila”, P.T Citra Aditya Bakti,
Bandung.
Philip Selznick, 2007, “Hukum Responsif”, Nusamedia, Bandung.
R. Soesilo, 2009, “Kitab Undang-undang hukum pidana”, Politeia, cetakan ke-15, Bogor .
Siti Soetami, 2007, Pengantar Tata Hukum Indonesia (Edisi Revisi),PT Refika Aditama,
Bandung.
Todung mulia Lubis & Alexander Lay, 2009, “Kontroversi Hukuman Mati Perbedaan
Pendapat Hakim Konstitusi”, Kompas Media Group, Jakarta.
Vivi ariyanti, 2009, Kebijakan Hukum Pidana, Lontar mediatama, Yogyakarta.
Jurnal:
Ahmad Hadiyato, “Pro dan Kontra Pidana Mati di Indonesia”, Jurnal Dimensi , Vol. 5, No.
2, Batam, 2016.
Auliah Andika Rukman, “Pidana Mati Ditinjau Dari Prespektif Sosiologis dan Penegakan
HAM”, Jurnal Equilibrium Pendidikan Sosiolog, i Vol. IV, No.1, Makassar, 2016.
Gabrielle Aldy Manoppo, dkk. “Analisis Pidana Mati Berdasarkan Pasal 100 Undangundang nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana”, Jurnal
Lex Administratum, Vol. XIII, Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi.
Ini Komang Ratih Kumala Dewi, “Keberadaan Pidana Mati Dalam Kitab Undang- undang
Hukum Pidana(KUHP)”, Jurnal Komunikasi Hukum, Vol. 6, No. 1,Denpasar, 2020.
Moch. Fahruz Risqy, “Implikasi Yuridis Mk Nomor 46/Puu-Vi Ii/2010 Terkait Perlindungan
Hak Anak”, Jurnal Yuridika, Vol. 30, No.2, 2015.
Nata Suka Bangun, Paulinus Soge, “Eksistensi Pidana Mati Dalam Sistem Hukum
Indonesia”, Jurnal Ilmiah, Vol. 30, No.2, 2015, Yogyakarta, 2014
Perundang-undangan:
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 Tentang
Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati
Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-undang No. 2/PNPS/1964 tentang Tata-Cara Pelaksanaan Pidana Mati Yang Dijatuhkan Oleh Pengadilan Di Lingkungan Peradilan Umum Dan Militer
Undang-undang No. 1 tahun 1946 tentang kitab undang-undang hukum pidana.
Published
2024-12-12
How to Cite
M Johan Saputra, Suryani Yusi, & Sakinah Agustina. (2024). ORIENTASI TERHADAP PASAL 100 TENTANG PIDANA MATI PADAUNDANGUNDANG NO 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG- UNDANG HUKUM PIDANA. Nova Juris: Jurnal Hukum, 2(1), 13-24. Retrieved from https://ejournal.iba.ac.id/index.php/novaJuris/article/view/924