OPTIMALISASI PERAN PENGAWASAN DPRD TERHADAP PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) DALAM BIDANG KESEHATAN
Abstract
Pengelolaan pendapatan dan belanja yang efektif dan efisien mempersyaratkan
adanya kebijakan daerah yang inovatif dan memihak masyarakat. Sesuai dengan fungsi
yang tersebut di atas, DPRD bertindak sebagai lembaga pengendali atau pengontrol, salah
satunya yakni pengontrol terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Namun seringkali fungsi pengawasaan tersebut tidak dilaksanakan dengan maksimal oleh
anggota legislatif di berbagai daerah terkait pengawasan DPRD dalam bidang Kesehatan.
Tujuan penelitian ini optimalisasi peran dan hambatan pelaksanaan pengawasan DPRD
terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam bidang
kesehatan, Dalam penelitian menggunakan metode penelitian hukum dengan pendekatan
Yuridis normative. Hasil penelitian perencanaan ini pemerintah daerah Bersama DPRD
menyusun arah dan kebijakan umum APBD. Di awali dengan penjaringan aspirasi
masyarakat, berpedoman pada rencana strategis daerah dan dokumen perencanaan lainya
yang ditetapkan daerah, serta pokok-pokok kebijakan nasional di bidang keuangan daerah
oleh Menteri Dalam Negeri. Beberapa kendala dalam pelaksanaan pengawasan yang
dilakukan oleh DPRD terhadap APBD di bidang Kesehatan adalah, Keterbatasan
penguasaan pemahaman Anggota dewan terhadap postur anggaran, serta fungsi dan
kewenangannya, Geografis wilayah yang membatasi DPRD dalam mengumpulkan
informasi rill terhadap ketercapaian program bidang Kesehatan, Kurangnya keahlian
anggota DPRD di bidang tertentu yang menjadi obyek pengawasan.
References
Ali, 2014, Metodologi dan Aplikasi Riset Pendidikan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Andri Rizki Pratama, 2013, Optimalisasi Keselamatan Crew Kapal dalam Proses Kerja
Jangkar di AHTS Amber, Semarang: Politeknik Ilmu Pelayaran.
Dadang Suwanda, 2016, Optimalisasi Fungsi Penganggaran DPRD, Bandung: PT.
Remaja Rosdakarya.
Dedi Nordiawan, dkk, 2008, Akuntansi Pemerintahan, Cetakan III, Jakarta: Salemba
Empat.
Deddy Supriady Bratakusumah dan Dadang Solihin, 2005, Perencanaan Pembangunan
Daerah, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Haw Widjaja, 2005, Penyelenggaraan Otonomi Daerah di Indonesia, Jakarta: Raja
Grafindo Perkasa.
Ibnu Syamsi, 2019, Administrasi Perlengkapan Materiil Pemerintahan Daerah, Jakarta:
Bumi Aksara.
Irawan Soejito, 2019, Pengawasan Terhadap Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala
Daerah, Bumi Aksara.
Jimly Asshiddiqie, 2011, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: PT. Raja
Grafindo.
Josef Riwu Kaho, 2021, Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia,
Cetakan II, Jakarta: Rajawali Pers.
Jum Anggraini, 2012, Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta: Graha Ilmu.
M.Manullang, 1995, Dasar-Dasar Manajemen, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Miriam Budiarjo, 2005, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
---------------------, 1995, Fungsi Legislatif dalam Sistem Politik Indonesia, Jakarta: Raja
Grafindo Persada.
Oxford, 2005, Advanced Learner’s Dictionary, New York: Oxford University Press.
Prayudi, 1981, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Rahmawati, 2021, Ilmu Kesehatan Masyarakat, Pekalongan: PT. Nasya Expanding
Management.
Siagian, 2012, Manajemen Sumber Daya Manusia, Edisi I, Cetakan Ketiga Belas,
Jakarta: Bumi Aksara.
Soekarwo, 2003, Berbagai Masalah Keuangan Daerah, Surabaya: Airlangga University
Press.
Suriansyah Murhaini, 2014, Manajemen Pegawasan Pemerintahan Daerah,
Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
PERUNDANG-UNDANGAN:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
JURNAL DAN INTERNET:
Zaraz Obella Nur Adliyani, Pengaruh Perilaku Individu terhadap Hidup Sehat,
“Majority: Medical Journal of Lampung”, Vol.4/No.7/Juni 2015.
http://www.kamusq.com/2013/08/sehat-adalah-pengertian-dan-definisi.html, diakses
pada tanggal 25 September 2023.
http://dprd.banjarnegarakab.go.id/?page_id=109, diakses pada tanggal 25 Desember
2023.
Copyright (c) 2024 Zainuddin, Evi Oktarina
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY SA) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work