PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA ILEGAL CONTENT SEBAGAI KEJAHATAN PEMBOHONGAN PUBLIK MAYANTARA (CYBER CRIME) PADA IKLAN PINJAMAN ONLINE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 (ITE)

  • Puput Regina Cahyani Universitas IBA
  • Suryani Yusi Universitas IBA
  • Sakinah Agustina Universitas IBA
Keywords: Pidana, Pidana Mati, Perbedaan, Pro dan Kontra, Pelaksanaan, KUHP

Abstract

Tuntutan ekonomi dengan biaya hidup yang semakin tinggi adalah salah satu pemicu maraknya
penggunaan pinjaman online di masyarakat. Berbagai cara penawaran dilakukan oleh perusahaan
penyalur pinjaman online agar masyarakat tertarik, termasuk dengan cara-cara yang bertentangan
dengan hukum seperti ilegal content sebagai kejahatan pembohongan publik Cybercrime. Tujuan
penelitian ini untuk mengrtahui implementasi dan kendala dalam penerapan sanksi pidana ilegal
content pada iklan pinjaman online berdasarkan Pasal 43 ayat f dalam peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 77 Tahun 2016 dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang (ITE). Dalam
penelitian menggunakan metode penelitian hukum dengan pendekatan Yuridis normative. Hasil
penelitian sudah ada aturan yang mengatur tentang sanksi ilegal content pembohongan publik pada
iklan pinjaman online ilegal yaitu berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang (ITE)
dalam penerapan aturannya sudah tepat, dimana dalam penerapannya menggunakan asas hukum lex
specialis derogat legi generalis dalam hal ini UU ITE yang bersifat khusus. Sedangakn POJK No.
77/POJK.01/2016 dalam penerapan nya masih belum cukup mengakomodir dan menyelesaikan
permasalahan penyelenggaraan pinjaman online ilegal, sehingga perlu pembentukan undang-undang
secara khusus yang mengatur pinjaman online ilegal. Sedangkan kendala dalam penerapan sanksi
pembohongan publik pada iklan pinjaman online adalah masih banyaknya perusahaan pinjaman
online ilegal yang melanggar aturan POJK No.77/POJK.01/2016 yang tidak mendaftarkan
perusahaannya sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh OJK, penegakan hukum dalam
koordinasinya antar lembaga juga bisa menjadi faktor yang mempengaruhi efektivitas penerapan
sanksi.

References

Buku-buku
Alfian, Nur Arifudin, 2021, Rekrontruksi Pinjaman Online Perspektif Hukum, Samarinda.
Andi Hamzah, 2015, Kamus Hukum, Bogor: Ghalia Indonesia.
Dorfleitner, Hornuf, Schmitt & Weber, 2017, Digital Marketing and Fintech, Yogyakarta :
Andi Offset.
Dwi Haryadi, 2012, Kebijakan Itegral Penanggulangan Cyberporn di Indonesia, Semarang.
I Made Pasek Diantha. 2016. Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori
Hukum. Jakarta : Prenada Media.
Jonaedi Efendi, 2016. Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Prenada Media
Omarini, 2018, Pinjaman Online, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.
Sutedi, Andrian, 2018, Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta.
Rais Asia Suksesuseno A,W, Yeti Sumiayati, 2021, Tanggung Jawab Korporasi Fintech
Lending Ilegal dalam Perspektif Perlindungan Konsumen, Jakarta.
Sudikno Mertokusumo, 2009, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Yogyakarta: Liberty.
Jurnal
Ansori, “Perkembangan Dan Dampak Fintech”, Jurnal Studi Keislaman, 2019.
Aulia Rahmatul Azizah, Harjun,Muhammad Wahid Hidayat, Analisis Iklan Pinjaman Online
dalam Mempengaruhi Pola Pikir Konsumen, Jurnal Hukum, 2023.
Alfian Rafael, Sugandi Ishak, Analisis Tentang Penagihan yang Melawan Hukum Terkait
Pinjaman Online dari Fintech Ilegal, Jurnal Law, 2021.
Dewa Ayu Trisna Dewi, Ni Ketut Supasti Darmawan, Perlindungan Hukum Bagi Pengguna
Pinjaman Online Terkait Bunga Pinjaman dan Hak-hak Pribadi Pengguna, Junral
Indonesia, 2021.
Rizka Nur Hassela, Lemahnya Perlindungan Hukum Nasabah Pinjaman Online, Low Jurnal,
2020.
Safitri Indriani, Joni Emirzon, Bukti Elektronik Sebagai Alat Pembuktian dalam Transaksi
Elektronik, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 2020.
Setiyono Utomo, Alfian Lisa Aprialia, Penerapann Hukum Terhadap Aktivitas Pinjaman
Online, Jurnal Law, 2022.
Tjun Tjun, Pengaruh Tenor, Ukuran dan Spesialisasi Kantor Akuntan Publik Terhadap
Kualitas Audit, Jurnal Muara Ilmu Ekonomi dan Bisnis, 2018.
Usuf Eko Dono, Sagung Putri Me purwani, Penerapan penyebaran Hoax pandemi covid-19 di
media Sosial Berdasarkan UU ITE dan Hukum Pidana, Civil Law Jurnal, 2022.
Wahyudi Djafar, Hukum Perlindungan Data Pribadi di Indonesia: Lanskap, Urgensi dan
Kebutuhan Pembaruan, Jurnal Law UGM, 2019.
Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Atas Perubahan Undang-undang Nomor 19 Tahun
2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 Tahun 2016.
Published
2024-12-12
How to Cite
Puput Regina Cahyani, Suryani Yusi, & Sakinah Agustina. (2024). PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA ILEGAL CONTENT SEBAGAI KEJAHATAN PEMBOHONGAN PUBLIK MAYANTARA (CYBER CRIME) PADA IKLAN PINJAMAN ONLINE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 (ITE). Nova Juris: Jurnal Hukum, 2(1), 36-49. https://doi.org/10.35449/.v2i1.922