IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PEKERJA DI BIDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI PT.ANDIKA PRATAMA KARYA MANDIRI
Abstract
Untuk menciptakan tempat kerja yang aman dan sehat, maka diperlukan prosedur kesehatan
dan keselamatan kerja agar dapat mengurangi tingkat kecelakaan kerja dan penyakit yang
diakibatkan oleh lingkungan kerja sehingga produktivitas kerja tetap terjaga. DaIam ketentuan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang KeseIamatan Kerja teIah diterangkan bahwa semakin
pesatnya perkembangan teknologi termasuk dalam bidang industri, mekanisme, dan modernisasi,
maka akan terjadi peningkatan intensitas kerja operasional para pekerja, mesin-mesin dan alat-alat
perusahaan. Tujuan penelitian untuk mengetahui implementasi perlindungan hukum Terhadap hak -
hak pekerja dan penyelesaian kasus bila terjadi kecelakaan kerja di bidang keselamatan Dan
Kesehatan Kerja di PT. Andika Pratama Karya Mandiri. Penelitian ini merupakan penelitian hukum
empiris. Andika Pratama Karya Mandiri dalam memberikan perlindungan dan menjamin
keselamatan dan kesehatan kerja adalah dengan melakukan upaya pencegahan kecelakaan kerja,
yaitu dengan cara menyediakan alat-alat pelindung keselamatan kerja berupa masker, helm,
kacamata pelindung, sepatu, body hardness, Apd dan lain-lain. Hal tersebut merupakan bentuk
pemenuhan dari salah atu hak pekerja yang tercantum dalam pasal 87 ayat (1) Undang- undang
Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Namun dalam prakteknya di lapangan tidak semua
pekerja mau memakai alat pelindung diri. Rendahnya kesadaran para pekerja tentu saja memberikan
kerugian terhadap pekerja lain dalam kenyamanan bekerja dan tentu merugikan pihak peursahaan
karena kemungkinan angka kecelakaan kerja akan tinggi jika pekerja tidak melaksanakan kewajiban
dengan memakai alat pelindung diri. Dan Alat alat yang di gunakan dalam pelindung keselamatan
kerja di PT. Andika Pratama karya mandiri tidak sesuai standar yang telah di tentukan oleh undang
undang.
References
Agusmidah, 2010, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, (Bogor: Ghalia Indonesia).
Asri Wijayanti, 2009, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Jakarta: Sinar Grafika.
Burhannudin A. Tayibnapis, 1995, Administrasi Kepegawaian: Suatu Tinjauan Analitik,
(Jakarta: Pradnya Paramita).
A. Khakim, 2003, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Cetakan Pertama, Edisi
III. Bandung : Citra Aditya Bakti.
Hardijan Rusli, Hukum Ketenagakerjaan Berdasarkan UU No.13/2003 tentang
Ketenagakerjaan dan Peraturan Terkait Lainnya.
Rohimah, A. 2019. Pengaruh Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Serta Disiplin
Kerja Terhadap Produktivitas Kerja Karyawan Di Pgt (Pabrik Gondorukem Dan
Terpentyn) Sukun, Pulung Ponorogo.
SoerjonoSoekanto, 2010, PengantarPenelitianHukum. Jakarta. UI-Press.
Setiono, Rule of Law(Supremasi Hukum),Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, 2004.
Ridwan HR, 2017, Hukum Administrasi Negara, Rajawali Pers. Jakarta.
Devi Rahayu, 2019, Buku Ajar Hukum Ketenagakerjaan Surabaya; Scopindo Media Pustaka.
Lalu Husni, 2006, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Edisi Revisi, PT. Raja Grafindo:
Jakarta.
Eko Wahyudi, 2006, Hukum Ketenagakerjaan, Jakarta: Sinar Grafika.
Bangun, W. 2012, Manjemen Sumber Daya Manusia. Erlangga, Jakarta.
Jurnal
Greta Satya Yudhana, Pelaksanaan Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Honorer Kebersihan
Kota Di Pemda Yogyakarta, dalam http://e- journal.uajy.ac.id /8019/1/JURNAL.pdf,
diakses 20 Mei 2017.
Febyana Pangkey, Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
(SMK3) Pada Proyek Kontruksi Di Indonesia (studi kasus: Pembangunan Jembatan
Dr. Ir. Soekarno-Manado, Jurnal Ilmiah Media Engineering, Vol. 2, No. 2, Juli 2012.
Undang Undang
Undang Undang No 13 tahun 2003 Tentang Ketenaga kerjaan.
Undang undan No 1 Tahun 1970 Tentang keselamatan kesehatan kerja.
Copyright (c) 2024 Heri Rahman, Agus Irawan, Orid Tatiana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY SA) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work