PELAKSANAAN PELAYANAN PENGECEKAN SERTIFIKAT HAK MILIK SECARA ELEKTRONIK SEBELUM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI OLEH NOTARIS YANG BERKEDUDUKAN SEBAGAI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH PADA KANTOR PERTANAHAN KOTA PALEMBANG

  • Rosida Diani Universitas Taman Siswa Palembang
  • Rika Destiny Sinaga Universitas Taman Siswa Palembang
Keywords: Pengecekan, Sertifikat, Elektronik

Abstract

Layanan pengecekan sertifikat elektronik dapat diajukan oleh PPAT atau pihak lain selain PPAT
seperti perorangan, badan hukum, instansi pemerintah atau pihak lainnya yang berkepentingan yang
merupakan pemegang hak atas tanah. Layanan pengecekan sertifikat yang diajukan oleh PPAT
merupakan bagian dari kewajiban PPAT sebelum melaksanakan pembuatan akta mengenai
pemindahan/peralihan atau pembebanan hak atas tanah atau hak milik satuan rumah susun. Sehingga menimbulkan rumusan masalah pada penelitian ini yaitu mengenai bagaimanakah pelaksanaan  pelayanan pengecekan sertifikat hak milik secara elektronik sebelum pembuatan akta jual beli oleh notaris yang berkedudukan sebagai pejabat pembuat akta tanah pada kantor pertanahan kota palembang dan apakah yang menjadi faktor penghambat dan pendukung dalam pelaksanaan pelayanan pengecekan sertifikat hak milik secara elektronik sebelum pembuatan akta jual beli oleh notaris yang berkedudukan sebagai pejabat pembuat akta tanah pada kantor pertanahan kota palembang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian hukum empiris.  Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pelaksanaan pelayanan pengecekan sertifikat hak milik secara elektronik sebelum pembuatan akta jual beli oleh notaris yang
berkedudukan sebagai pejabat pembuat akta tanah pada kantor pertanahan kota palembang telah
dilaksanakan oleh notaris yang berkedudukan sebagai pejabat pembuat akta tanah sesuai dengan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 tentang layanan informasi pertanahan secara elektronik. Adapun
faktor penghambatnya yaitu terjadi karena faktor internal dan faktor eksternal Sedangkan faktor
pendukungnya adalah peningkatan data kualitas data pertanahan serta dapat terjalinnya sosialisasi
dan komunikasi antara kantor pertanahan dan notaris yang berkedudukan sebagai PPAT. Pihak
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN lebih memberikan kemudahan dan keringanan dalam
syarat untuk pendaftaran di kantor pertanahan agar dapat mempermudah masyarakat dalam urusan
pendaftaran

References

Buku-Buku
Kian Goenawan, 2009, Panduan Mengurus Sertipikat Tanah & Properti, Best Publisher,
Yogyakarta.
Mahendra Kusuma dan Rosida Diani, 2017, Pengantar Penelitian Hukum, Rafah Press,
Palembang.
Salim HS, 2018, Peraturan Jabatan Notaris, Sinar Grafika, Jakarta.
Widhi Handoko, 2014, Kebijakan Hukum Pertanahan, Sebuah Refleksi Keadilan
Hukum Progresif, Thafa Media, Yogyakarta.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria UndangUndang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta
Tanah
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Pertanahan Secara
Elektronik
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik
Petunjuk Teknis Nomor 3/Juknis-HK.02/IV/2022 tentang Layanan Informasi Pertanahan
dan Tata Ruang Secara Elektronik
Published
2024-12-18
How to Cite
Rosida Diani, & Rika Destiny Sinaga. (2024). PELAKSANAAN PELAYANAN PENGECEKAN SERTIFIKAT HAK MILIK SECARA ELEKTRONIK SEBELUM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI OLEH NOTARIS YANG BERKEDUDUKAN SEBAGAI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH PADA KANTOR PERTANAHAN KOTA PALEMBANG. Nova Juris: Jurnal Hukum, 2(1), 1-12. https://doi.org/10.35449/.v1i2.919