PELAKSANAAN PELAYANAN PENGECEKAN SERTIFIKAT HAK MILIK SECARA ELEKTRONIK SEBELUM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI OLEH NOTARIS YANG BERKEDUDUKAN SEBAGAI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH PADA KANTOR PERTANAHAN KOTA PALEMBANG
Abstract
Layanan pengecekan sertifikat elektronik dapat diajukan oleh PPAT atau pihak lain selain PPAT
seperti perorangan, badan hukum, instansi pemerintah atau pihak lainnya yang berkepentingan yang
merupakan pemegang hak atas tanah. Layanan pengecekan sertifikat yang diajukan oleh PPAT
merupakan bagian dari kewajiban PPAT sebelum melaksanakan pembuatan akta mengenai
pemindahan/peralihan atau pembebanan hak atas tanah atau hak milik satuan rumah susun. Sehingga menimbulkan rumusan masalah pada penelitian ini yaitu mengenai bagaimanakah pelaksanaan pelayanan pengecekan sertifikat hak milik secara elektronik sebelum pembuatan akta jual beli oleh notaris yang berkedudukan sebagai pejabat pembuat akta tanah pada kantor pertanahan kota palembang dan apakah yang menjadi faktor penghambat dan pendukung dalam pelaksanaan pelayanan pengecekan sertifikat hak milik secara elektronik sebelum pembuatan akta jual beli oleh notaris yang berkedudukan sebagai pejabat pembuat akta tanah pada kantor pertanahan kota palembang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian hukum empiris. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pelaksanaan pelayanan pengecekan sertifikat hak milik secara elektronik sebelum pembuatan akta jual beli oleh notaris yang
berkedudukan sebagai pejabat pembuat akta tanah pada kantor pertanahan kota palembang telah
dilaksanakan oleh notaris yang berkedudukan sebagai pejabat pembuat akta tanah sesuai dengan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 tentang layanan informasi pertanahan secara elektronik. Adapun
faktor penghambatnya yaitu terjadi karena faktor internal dan faktor eksternal Sedangkan faktor
pendukungnya adalah peningkatan data kualitas data pertanahan serta dapat terjalinnya sosialisasi
dan komunikasi antara kantor pertanahan dan notaris yang berkedudukan sebagai PPAT. Pihak
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN lebih memberikan kemudahan dan keringanan dalam
syarat untuk pendaftaran di kantor pertanahan agar dapat mempermudah masyarakat dalam urusan
pendaftaran
References
Kian Goenawan, 2009, Panduan Mengurus Sertipikat Tanah & Properti, Best Publisher,
Yogyakarta.
Mahendra Kusuma dan Rosida Diani, 2017, Pengantar Penelitian Hukum, Rafah Press,
Palembang.
Salim HS, 2018, Peraturan Jabatan Notaris, Sinar Grafika, Jakarta.
Widhi Handoko, 2014, Kebijakan Hukum Pertanahan, Sebuah Refleksi Keadilan
Hukum Progresif, Thafa Media, Yogyakarta.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria UndangUndang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta
Tanah
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Pertanahan Secara
Elektronik
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik
Petunjuk Teknis Nomor 3/Juknis-HK.02/IV/2022 tentang Layanan Informasi Pertanahan
dan Tata Ruang Secara Elektronik
Copyright (c) 2024 Rosida Diani, Rika Destiny Sinaga
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY SA) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work