TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN KORBAN TERHADAP KEJAHATAN CYBER BULLYING DALAM

  • Rido Roniasi Universitas Adiwangsa Jambi
  • Ridha Kurniawan Universitas Adiwangsa Jambi
Keywords: Perlindungan Hukum, Korban, Cyberbullying

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pengaturan tindak pidanacyber bullying dampak dan akibat tindak pidana cyber bullying serta upayaperlindungan hukum bagi korban cyberbullying. Jenis penelitian adalah libraryresearch yang didasarkan pada literatur atau pustaka. Pendekatan yangdigunakan yaitu pendekatan Undang-undang (statute approach) dan pendekatankonseptual (conceptual approach). Metode pendekatan yang digunakan dalam menganalisa dan mengembangkan permasalahan adalah metode pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan datanya melalui studi dokumen (studi kepustakaan). dan dianalisis dengan teknik analisis bahanhukum dengan metode deduktif. Hasil penelitian ini menunjukanDi Indonesia,Pengaturan perlindungan Korban di indonesia masihlah belummampumemberikan perlindungan bagi korban kejahatan cyberbullying, untuk pengaturanbullying yang diatur dalam KUHP yang tercantum dalam pasal 310 KUHP, dimanaisi dari pasal 310 KUHP tersebut tidak bisa untuk menjerat kejahatan cyber bullying yang kejahatannya dilakukan dengan menggunakan komputer melalui internet, di Indonesia kejahatan cyber bullying sudah diatur dalamundang-undangNomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan tindak pidana tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat (3) dan pasal 28 tentang perbuatanyang dilarang, diatur juga ketentuan pidana diatur dalam pasal 45 dan pasal 45A,serta pengaturan tentang perlindungan korban yang tercantumdidalamUndang-Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-UndangNomor 13 tahun 2016 tentang perlindungan saksi dan korban, masihlah belummampu memberikan jaminan perlindungan terhaap korban kejahatancyberbullying. berdasarkan pasal-pasal di atas yang menjerat pelaku tindakpidana cyberbullying bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelakudanmemberikan perlindungan korban kejahatan cyberbullying

References

Achmad Sodikin, Kejahatan Mayantara, PT Refika Aditama, Bandung, 2005.
Bambang Sunggono, Penelitian Hukum ,Radja Grafindo, Jakarta, 2012
Dewi, N. N. A. P. Nahak, S., Widyantara, I. M. M. (2021). Pembuktian Tindak PidanaIntimidasi Melalui Media Sosial (Cyberbullying). Jurnal Analogi Hukum, Vol. 3 No. 1.
Barus, R. K. I.(2019).Korban Cyberbullying. Siapakah?.JURNAL SIMBOLIKA : Researchdan Learning in Comunication Study, Vol. 5 No.1, 35-43.
Fitri, W.& Putri, N.(2021). Kajian Hukum islam atas perbuatan perundungan(Bullyingsecara online di Media Sosial. Jurnal Undiksha, Vol. 9 No.1.
Feinberg, Ted,and Nicole Robey ”Cyberbullying: Intervention and preventionstrategies.” National Association of School Psycholoists Vol. 38 No.4, 2009.
Hadjon, Philipus M. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. DalamAlmaida, Z,. & Imanullah, M. N.(2021). Perlindungan Hukum Preventif dan Represif Bagi Pengguna Uang Elektronik Dalam Melakukan Transaksi Tol Nontunai. Privat Law, Vol. 9 No. 1.
Lumantak, M. (2022). Tinjauan Yuridis Dalam Kasus Cyberbullying Terhadapanak Di Masa Pembelajaran Daring. Lex Administratum, Vol. 10 No. 3.
Yesmil Anwar,Saat Menuai Kejahatan; Sebuah pendekatan Sosiokultural kriminologi, hukum dan HAM, Bandung, PT Refika Aditama, 2009, hlm.89.
Oetari, Y., & Hutauruk, R. H. (2021).Kajian Yuridis Terhadap Tindak Pidana DalamAspekPerundungan Dunia Maya (Cyberbullying): Persfektif Hukum Pidana di Indonesia. Jurnal Komunitas Yustisia, Vol. 4 No. 3.
Shofia, dkk (2020). Kriminalisasi Perempuan Korban Pelecehan Seksual Menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (Study KasusPutusan Nomor: 574k/Pid.Sus/2018).Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang HukumPidana, Vol.4,No.3.
Sengkey. F. J. (2018) Persfektif Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Intimidasi Melalui Media Sosial (Cyberbullying). Jurnal Lex Crimen. Vol.7 No. 8.
Sudarmanto. 2020. Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Cyber bullying Di Indonesia. Dinamika Hukum & Masyarakat.
Suratman dan Philisp Dillah, Metode Penelitian Hukum, Alfabeta, Bandung, 2012.
Sugroho, T. P. Nafin, A. Setiawati, M. Arrizal, N, Z.(2021).Tinjauan Yuridis AtasPemulihan Hak Bagi Korban Cyberbullying di Indonesia. Im Procceding Of ConferenceOnLaw and Social Studies.

Undang -undang
Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981
Published
2023-12-18
How to Cite
Roniasi, R., & Kurniawan, R. (2023). TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN KORBAN TERHADAP KEJAHATAN CYBER BULLYING DALAM. Nova Juris: Jurnal Hukum, 1(1), 47-56. https://doi.org/10.35449/.v1i1.894