IMPLEMENTASI REHABILITASI KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA MENURUT PASAL 54 UNDANG – UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 DI KOTA PALEMBANG
Abstract
Badan Narkotika Nasional Sumsel Pada tahun 2019 terdapat 1599 jumlah tindak pidana (JTP)
narkotika dan terdapat 444 data penyalahguna narkoba yang melapor dan mendapatkan layanan
rehabilitasi, sedangkan di tahun 2020 terdapat 1851 JTP narkotika dan hanya 403 yang
mendapatkan pelayanan Rehabilitasi. Dengan demikian jumlah tindak pidana narkotika dalam dua
tahun tersebut meningkat cukup tinggi namun program rehabilitasi yang diatur dalam UU 39
Tahun 2009 Pasal 54 masih sangat rendah. Dalam praktek sarana pemulihan melalui Rehabilitasi
bagi poencandu narkoba masih belum otimal. Untuk mengetahui permasalahan ini penulis akan
mendalami bagaimana Implementasi Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkotika Menurut
Pasal 54 No.35 tahun 2009 di Kota Palembang? Apa Kendala Impelementasi Rehabilitasi korban
Penyalahgunaan Narkotika Menurut Undang- undang No.35 Tahun 2009 di Kota Palembang?
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Maka dari
itu, dari hasil pembahasan dan analisis yang telah diuraikan, guna terlaksananya tugas dan fungsi
rehabilitasi secara efektif dan efisien, diperlukan sarana dan prasarana yang memadai, baik jumlah
maupun jenisnya, termasuk tata letak dan lokasi pusat rehabilitasi yang disesuaikan dengan
kebutuhan baik Rehabilitasi Pemerintah maupun yang Swasta. Jadi selagi prasarana, lokasi dan
yang lainnya belum memadai maka implementasi Rehabilitasi kurang optimal dan peraturan Pasal
54 Undang-undang No.35 Tahun 2009 tidak terlaksana dengan baik, untuk itu peran pemerintah
disini sangat dibutuhkan
References
Abdul Wahab Solichin. 2005. Analisis kebijakan dari formulasi ke implementasi Negara, Jakarta, Bumi aksara.
Dirdjosisworo Soedjono, 1987. Hukum Narkotika Indonesia, Bandung, P.A.F lamintang
Erniwati. 2022 dkk, Pedoman Penulisan Skripsi Untuk Mahasiswa Hukum.
Palembang : Noer Fikri Offset.
Evi Rine Hartuti,Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Laksana ,Yogyakarta,2012
Gatot Supramono, 2004, Hukum Narkoba Indonesia Edisi Revisi 2004, Djambatan, Jakarta.
Hartono, C.F.G. Sunaryati. 1994. Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad Ke-20. Bandung : Alumni.
Ibrahim, Johnny. 2006. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang : Bayumedia Publishing.
Marzuki, Peter Mahmud. 2016. Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta : Kencana Prenadamedia.
Nasution, Bahder Johan. 2008. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung : Mandar Maju.
Sihombing, Eka N.A.M dan Cynthia Hadita. 2022. Penelitian Hukum. Malang.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 1995, Penelitian Hukum Normatif, Rajawali Pers, Jakarta.
Sugiyono. 2018. Metode Penelitian Kulitatifdan Kuantatif. Bandung : Alfabeta Setara Press.
Yulia Rena, 2010. Viktimologi, Yogyakarta, Graha Ilmu.
Copyright (c) 2023 Yuliana, Suryani Yusi, Yudi Fahrian
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY SA) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work