SANKSI HUKUM PENGELOLA PERUMAHAN YANG INGKAR JANJI TERHADAP PERJANJIAN YANG TELAH DISEPAKATI

  • Windi Arista Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah pemuda
Keywords: Perumahan, Pengelola, Ingkar Janji, Perjanjian

Abstract

Pengelola perumahan memiliki kewajiban untuk memenuhi janji dan kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian dengan konsumen. Namun, dalam praktiknya, tidak jarang terjadi wanprestasi (ingkar janji) yang menyebabkan kerugian material maupun immaterial bagi konsumen. Permasalahan ini menimbulkan kebutuhan akan kepastian hukum dan mekanisme penegakan sanksi yang efektif untuk melindungi hak-hak konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bentuk sanksi hukum yang dapat dikenakan terhadap pengelola perumahan yang ingkar janji, menganalisis dasar hukum yang digunakan, serta mengevaluasi efektivitas pelaksanaannya dalam memberikan perlindungan hukum kepada konsumen.  Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, studi literatur, dan analisis kasus hukum. Data yang digunakan mencakup dokumen hukum primer seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta data sekunder berupa jurnal dan literatur hukum lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi hukum bagi pengelola perumahan yang ingkar janji dapat berupa ganti rugi, pembatalan perjanjian, atau pelaksanaan kewajiban secara paksa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1234 KUHPerdata dan Pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Selain itu, konsumen juga dapat mengajukan gugatan hukum melalui jalur pengadilan maupun Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun kerangka hukum yang ada sudah cukup memadai, efektivitas penerapannya masih menghadapi kendala, seperti kurangnya pemahaman konsumen terhadap hak-haknya dan lemahnya penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah konkret untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan memperkuat mekanisme penegakan sanksi bagi pelaku wanprestasi.

References

Adami Chazawi, 2011, Pelajaran Hukum Pidana I, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Agus Yudha Hernako, 2012, Hukum Perjanjian, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Ahmadi Miru. 2011, Hukum Kontrak Perancangan Kontrak, PT. Rajawali Pers, Jakarta.
Bambang Sunggono, 2012, Penelitian Hukum ,Radja Grafindo, Jakarta.
Bambang Sunggono, 2002, Hukum dan Kebijaksanaan Publik, Sinar Grafika, Jakarta.
Elsi Kartika Sari dan Advendi Simanungsong, 2005, Hukum dalam Ekonomi, PT.Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta.
J. Satrio, 1995, Hukum Perikatan, Perikatan Yang Timbul dari Perjanjian, Buku 1, Citra Adiyta Bakti , Bandung.
Kartini Mulyadi dan Gunawan Widjaya, 2010, Perikatan Yang Lahir Drai Perjanjian,PT.Grafindo Persada,Jakarta.
Komariah, 2016, Hukum Perdata, UMM Press, Malang.
Mariam Darus Badrulzaman, 1994, Aneka Hukum Bisnis, Alumni , Bandung.
M. Ngalim Purwanto, 1995, Ilmu Pendidikan, Remaja Rosdakarya, Bandung.
M. Yahya Harahap, 1986, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.
R. Soeroso, 2000, Pengantar Ilmu Hukum, cet. ke-8, Sinar Grafika, Jakarta.
Salim HS, 2005, Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Sarwono, 1992, Pengantar Umum Pendidikan, Rineka Cipta, Jakarta.
Suharnoko,2004, Hukum Perjanjian;Teori dan analisis kasus, Kencana Prenada Media, Jakarta.
Suratman dan Philisp Dillah,2012, Metode Penelitian Hukum, Alfabeta,Bandung.
Tri Andrisman, 2009, Asas-Asas dan Dasar Aturan Hukum Pidana Indonesia, Bandar Lampung, Unila.
Usmawadi, 2004, Penulisan Ilmiah Bidang Hukum, Unsri, Palembang.
Published
2023-12-18
How to Cite
Windi Arista. (2023). SANKSI HUKUM PENGELOLA PERUMAHAN YANG INGKAR JANJI TERHADAP PERJANJIAN YANG TELAH DISEPAKATI. Nova Juris: Jurnal Hukum, 1(1), 25-34. https://doi.org/10.35449/.v1i1.892