MEKANISME PENEGAKAN HUKUM TERHADAP WARTAWAN YANG MELAKUKAN PELANGGARAN KODE ETIK JURNALISTIK DALAM PROSES PEMBUATAN BERITA DI MEDIA

  • Wahyuningsi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah pemuda
  • Rusmini Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda
Keywords: Wartawan, Pelanggaran, Kode Etik, Jurnalistik, Media

Abstract

Jurnalistik memiliki Kode Etik yang harus diikuti oleh wartawan dalam mencari berita, kode etik jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan. Wartawan selain dibatasi oleh ketentutan hukum, seperti undang-undang pers nomor 40 tahun 1999, juga harus berpegang pada Kode Etik Jurnalistik. Dengan bertujuan agar wartawan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya yaitu mencari dan menyajikan informasi. Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme atas dasar itu wartawan Indonesia menetapkan dan mentaati Kode Etik Jurnalistik. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian hukum normatif .Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum doktriner juga disebut sebagai penelitian perpustakaan atau studi dokumen. Tujuan Penelitian Untuk Mengetahui Bagaimana mekanisme penegakan hukum terhadap wartawan yang melakukan pelanggaran kode etik jurnalistik dalam proses pembuatan berita di media dan faktor penyebab terjadinya pelanggaran kode etik jurnalistik yang dilakukan Wartawan dalam proses pembuatan berita di media. Hasil Penelitian terkait Mekanisme penegakan hukum terhadap pers terjadi karena pers melakukan pelanggaran hukum (wederrechtelijk) yang dapat meliputi pelanggaran yang bersifat pidana seperti pencemaran nama baik, fitnah, dan/atau melanggar privacy. Biasanya hal tersebut dikenal dengan delik pers Dalam kehidupan berdemokrasi, penegakan hukum terhadap pers jika perbuatan wartawan berupa  pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik karena faktor ketidaksengajaan. Dan Adapun  faktor dapat menyebabkan wartawan melakukan pelanggaran kode etik yang terdiri dari dua faktor yaitu, Faktor Ketidaksengajaan dan Faktor Kesengajaan.

References

BUKU-BUKU :
Alvin S Johnson, 2004, Sosiologi Hukum., Rineka Cipta. Jakarta.
Andi Fachruddin, 2012, Dasar-dasar Produksi Televisi, Prenada Media Group, Jakarta.
Aceng Abdullah, 2001, Press Relation, Remaja, Rosda Karya, Bandung.
Adami Chazawi, 2011, Pelajaran Hukum Pidana I, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Bambang Sunggono, 2002, Hukum dan Kebijaksanaan Publik, Sinar Grafika, Jakarta.
Bambang Sunggono, 2010, Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Press, Jakarta.
Barda Nawawi Arief, 2008, Masalah Penegakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana, Jakarta.
Barda Nawawi Arief, 1998, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Barus, 2020, Jurnalistik ; Pentunjuk Teknis Menulis Berita,Erlangga, Jakarta.
C.F.G. Sunaryati Hartono, 1896, Peranan Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Pembangunan Hukum. Bina Cipta. Jakarta.
Daulay,Hamdan, 2016, Jurnalistik Dan Kebebasan Pers. PT. Remaja Rosdakary, Bandung.
Dellyana,Shant, 1988, Konsep Penegakan Hukum. Liberty , Yogyakarta.
Departemen Pendidikan Nasional, 2002, Kamus Besar Bahasa Indonesia , Balai Pustaka, Jakarta.
EdySusanto, 2010, Hukum Pers di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta.
Hoetasoehoet, 2003, Dasar Dasar Jurnalistik, Yayasan Kampus Tercinta, IISIP,Jakarta.
Irman Syahriar, 2015, Telaah Teoritis Atas Kepastian Hukum Dan Kemerdekaan Pers Di Indonesia, Cetakan ke- 1 ,: LaksBang Pressindo, Yogyakarta.
Jimly Asshiddiqie, 2006, makalah Pembangunan Hukum dan Penegakan Hukum di Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Kurniawan Junaedhie, 1991, Ensiklopedi Pers Indonesia , Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Moeljatno, 2009, Asas-Asas Hukum Pidana, RienkaCipta Jakarta.
M.LL Gandi, 1985, Undang-undang Pokok Pers, CV Rajawali, Jakarta.
R. Subekti dan Tjitrosoedibyo, 2005, Kamus Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta.
Satjipto Rahardjo, 2009, Penegakan Hukum Sebagai Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Yogyakarta.
Sentosa Sembiring, 2005, Perlindungan Wartawan. Bina Sakti, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 2005, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Press, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 1990, Sosiologi Sebagai Suatu Pengantar. Rajawali Persada. Jakarta.
Suryawati, 2011, Jurnalistik Suatu Pengantar. Bogor : Ghalia Indonesia.
UKJ AJI, 2012, Seandainya saya Wartawan Tempo, Aliansi Jurnnalis Indonesia (AJI), Jakarta.
Yunus, Syarifudin, 2012, Jurnalistik Terapan, Ghalia Indonesia. Wijaya Bogor,

PERUNDANG-UNDANGAN:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau disebut dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Published
2023-12-18
How to Cite
Wahyuningsi, & Rusmini. (2023). MEKANISME PENEGAKAN HUKUM TERHADAP WARTAWAN YANG MELAKUKAN PELANGGARAN KODE ETIK JURNALISTIK DALAM PROSES PEMBUATAN BERITA DI MEDIA. Nova Juris: Jurnal Hukum, 1(1), 1-11. https://doi.org/10.35449/.v1i1.890