PENERAPAN PENGALIHAN UANG KEMBALIAN SISA BELANJA DALAM BENTUK DONASI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

  • Ansgarius Premmy Datris Bonfilio Universitas IBA
  • Aidil Fitri Universitas IBA
  • Achmad Ronaldi Universitas IBA
Keywords: Uang Kembali, Donasi, Konsumen

Abstract

Transaksi dalam jual beli pada pasar modern tanpa di sadari merugikan konsumen.Hal tersebut dapat terjadi dalam peristiwa pengembalian uang sisa transaksi yang dialihkan kedalam bentuk uang donasi hal ini salah satunya dikarenakan pihak menghadapi kendala yaitu, keterbatasannya uang koin dengan berbagai macam nominal pecahan.Permasalahan dalam skripsi ini bagaimanakah penerapan pengalihan uang kembalian sisa belanja dalam bentuk donasi perspektif Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan bagaimanakah akibat hukum terhadap pelaku dalam hal pengalihan uang kembalian sisa belanja dalam bentuk donasi perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.Metode penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif dilengkapi dengan penelitian yuridis empiris. Penelitian Hukum Normatif empiris adalah penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif (kodifikasi, undang-undang, atau kontrak) secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat.Kesimpulan dalam skripsi ini Apabila pelaku usaha tidak melaksanakan kewajibannya, maka dapat berakibat hukum dimana pelaku usaha dapat dipidana berdasarkan Pasal 62 UUPK, yang berbunyi:“ Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).”Namun demikian dari hasil pengamatan penulis di lapangan tidak pernah ada akibat hukum terhadap perusahaan terhadap permasalahan pengembalian sisa pembelelanjaan tersebut.

References

Aisyul Hana, Ubaid, and Putri Fatimah Bilqhis. “Peran Lembaga Perlindungan Konsumen Dalam Menjamin Hak-Hak Konsumen Di Indonesia.” Manajemen Dan Akuntasi) 5 (2025): 2883–90.
Bambang Sunggono. Penelitian Hukum. Jakarta: Radja Grafindo, 2012.
Fiena Ariestya. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Menerima Alat Pembayaran Yang Tidak Sah Dalam Transaksi Jual Beli Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.” JOM Fakultas Hukum 2, no. 2 (2015): 1–12.
HMN.Purwosutjipto. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia. Jakarta: Djambatan, 2003.
Janus Sidabalok. Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia. Bandung: PT.Citra Aditya Bakti, 2006.
Maharani, Alfina, and Adnand Darya Dzikra. “Fungsi Perlindungan Konsumen Dan Peran Lembaga Perlindungan Konsumen Di Indonesia : Perlindungan, Konsumen Dan Pelaku Usaha (Literature Review).” Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi 2, no. 6 (2021): 659–66. https://doi.org/10.31933/jemsi.v2i6.607.
Suratman dan Philisp Dillah. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta, 2012.
Tampubolon, Wahyu Simon. “Upaya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen (Labuhanbatu: STIH Labuhanbatu, Tanpa Tahun), h. 53.” Sociological Forum 32, no. 3 (2017): 684–86.
Yetrin, Marina, Sriyati Mewu, & Kadek, Julia Mahadewi, and Kadek Julia Mahadewi. “Perlindungan Konsumen Dalam Pembelian Produk Online: Analisis Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia.” Jurnal Kewarganegaraan 7, no. 1 (2023): 441–50. https://journal.upy.ac.id/index.php/pkn/article/view/4814.
Published
2025-12-18
How to Cite
Ansgarius Premmy Datris Bonfilio, Aidil Fitri, & Achmad Ronaldi. (2025). PENERAPAN PENGALIHAN UANG KEMBALIAN SISA BELANJA DALAM BENTUK DONASI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. Nova Juris: Jurnal Hukum, 3(2), 29-69. https://doi.org/10.35449/novajuris.v3i2.1178