PENERAPAN PENGALIHAN UANG KEMBALIAN SISA BELANJA DALAM BENTUK DONASI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Transaksi dalam jual beli pada pasar modern tanpa di sadari merugikan konsumen.Hal tersebut dapat terjadi dalam peristiwa pengembalian uang sisa transaksi yang dialihkan kedalam bentuk uang donasi hal ini salah satunya dikarenakan pihak menghadapi kendala yaitu, keterbatasannya uang koin dengan berbagai macam nominal pecahan.Permasalahan dalam skripsi ini bagaimanakah penerapan pengalihan uang kembalian sisa belanja dalam bentuk donasi perspektif Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan bagaimanakah akibat hukum terhadap pelaku dalam hal pengalihan uang kembalian sisa belanja dalam bentuk donasi perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.Metode penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif dilengkapi dengan penelitian yuridis empiris. Penelitian Hukum Normatif empiris adalah penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif (kodifikasi, undang-undang, atau kontrak) secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat.Kesimpulan dalam skripsi ini Apabila pelaku usaha tidak melaksanakan kewajibannya, maka dapat berakibat hukum dimana pelaku usaha dapat dipidana berdasarkan Pasal 62 UUPK, yang berbunyi:“ Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).”Namun demikian dari hasil pengamatan penulis di lapangan tidak pernah ada akibat hukum terhadap perusahaan terhadap permasalahan pengembalian sisa pembelelanjaan tersebut.
References
Bambang Sunggono. Penelitian Hukum. Jakarta: Radja Grafindo, 2012.
Fiena Ariestya. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Menerima Alat Pembayaran Yang Tidak Sah Dalam Transaksi Jual Beli Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.” JOM Fakultas Hukum 2, no. 2 (2015): 1–12.
HMN.Purwosutjipto. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia. Jakarta: Djambatan, 2003.
Janus Sidabalok. Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia. Bandung: PT.Citra Aditya Bakti, 2006.
Maharani, Alfina, and Adnand Darya Dzikra. “Fungsi Perlindungan Konsumen Dan Peran Lembaga Perlindungan Konsumen Di Indonesia : Perlindungan, Konsumen Dan Pelaku Usaha (Literature Review).” Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi 2, no. 6 (2021): 659–66. https://doi.org/10.31933/jemsi.v2i6.607.
Suratman dan Philisp Dillah. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta, 2012.
Tampubolon, Wahyu Simon. “Upaya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen (Labuhanbatu: STIH Labuhanbatu, Tanpa Tahun), h. 53.” Sociological Forum 32, no. 3 (2017): 684–86.
Yetrin, Marina, Sriyati Mewu, & Kadek, Julia Mahadewi, and Kadek Julia Mahadewi. “Perlindungan Konsumen Dalam Pembelian Produk Online: Analisis Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia.” Jurnal Kewarganegaraan 7, no. 1 (2023): 441–50. https://journal.upy.ac.id/index.php/pkn/article/view/4814.
Copyright (c) 2025 Ansgarius Premmy Datris Bonfilio , Aidil Fitri, Achmad Ronaldi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY SA) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
_(1600_x_1050_piksel)_(Latar_Belakang_Virtual_Zoom)_(1020_x_233_piksel)_(1020_x_130_piksel)_(1100_x_130_piksel)_(1600_x_130_piksel)_(1).png)
