TINJAUAN HUKUM PERDATA TERHADAP PERMASALAHAN KONTRAK TENAGA KERJA DALAM BIDANG KESEHATAN KESELAMATAN KERJA (K3) MENURUT UU No. 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA

  • Riyan Muhammad Fatahillah Universitas IBA
  • Jhoni Universitas IBA
Keywords: K3, Kecelakaan Kerja , Hukum Perdata

Abstract

Tinjauan Hukum Perdata Terhadap Permasalahan Kontrak Kerja Dalam Bidang Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) Menurut UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Adanya Kontrak Tenaga Kerja yaitu perjanjian tertulis atau lisan antara pekerja/buruh dengan pengusaha/perusahaan yang berisi ketentuan mengenai pekerjaan, gaji, waktu kerja, hak dan kewajiban serta hal-hal lain yang berkaitan dengan hubungan perjanjian kerja sebagai sarana pendahulu sebelum berlangsungnya hubungan kerja harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya dalam artian mencerminkan keadilan baik bagi pengusaha maupun bagi tenaga kerja karna keduanya akan terlibat dalam suatu hubungan kerja. Hubungan kerja merupakan hubungan antara pekerja/karyawan dengan perusahaan setelah adanya perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerja, perinyah, dengan upah. Perjanjian kerja antara pekerja/karyawan dengan perusahaan atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak yang telah disepekati pekerja/karyawan dan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan berpegang pada kontrak kerja yang telah disetujui akan timbul hak dan kewajiban bagi setiap pihak, contohnya hak-hak pekerja seperti penghasilan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dan penerimaan jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Penelitian ini berjenis penelitian hukum kepustakaan (Yuridis Normatif), lalu jenis dan sumber data yang digunakan adalah data sukender berdasarkan hukum yang menjelaskan bahan hukum primer antara lain berupa artikel , literature-literature , dan buku-buku primer yang dianggap representatif terhadap penelitian sebagai data sekunder.  Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa secara K3 faktor penyebab terjadinya pelanggaran kontrak kerja dalam bidang K3 ini menyangkut juga penyebab terjadinya kecelakaan kerja yang terjadi diperusahaan disebabkan faktor manusia, penggunaan alat yang tidak memadai, dan kelalaian yang dilakukan oleh pemilik perusahaan itu sendiri. Dan secara Tinjauan Hukum Perdata , permasalahan kontrak tenaga kerja dalam bidang K3 menurut UU No.6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja terdapat ketentuan yang mengatur kewajiban tanggung jawab perusahaan terkait pelanggaran dalam bidang K3.

References

Abdul Khakim. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Citra Aditya Bakti. Bandung, 2003
Adrian Sutedi, Hukum Perburuhan, Sinar Grafika, Jakarta, 2014
Arifuddin Muda Harahap, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Malang: Literasi Nusantara, 2020
Arifuddin Muda Harahap,M.Hum.,Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Melalui Perjanjian Kerja Bersama, Medan, CV Manhaji, 2019
Bagus Sarnawa, Johan Erwin Isharyanto, Hukum Ketenagakerjaan, Laboratorium Ilmu Hukum UMY, Yogyakarta, 2010
Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Cet 5, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2003
FX Djumiadji, Perjanjian Pemborongan, Jakarta : Penerbit Bina Aksara, 1987, Jadmiko Anom Husodo, Urgensi Lembaga Pembentuk Peraturan Perundang-
Undangan un tuk Men dukung Reformasi Regulasi di Indonesia, Jurnal
Prosiding Forum Akademik Kebijakan Reformasi Regulasi, Yogyakarta, 3 Oktober 2019
Koko Kosidin, Perjanjian Kerja-Perjanjian Perburuhan dan Peraturan Perusahaaan, Mandar Maju, Bandung, 1999
Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Edisi Revisi, PT. Raja Grafindo Persida, Jakarta, 2003
Salim H.S.,S.H.,M.S., Hukum Kontrak Teori dan Teknik Pwnyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2003
Sukdikno Mertokusumo, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar Yogyakarta, Liberty, 2005
Suparmoko, Ekonomi Publik Untuk Keuangan dan Pembangunan, Yogyakarta, Cv Andi, 2002
Suratman dan Philips Dillah, Metode Penelitian Hukum, Cet3, Bandung, Alfabeta, 2015
Tim K3 FT UNY, Buku Ajar Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Yogyakarta, 2014
Trijono, Rachmat, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Jakarta, Papas Sinar Sinanti, 2020

UNDANG-UNDANG
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Kesehatan dan Kesehatan Kerja
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Permenaker No. 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)
Permenaker No. 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Undang-Undang No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang No. 2 tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial

JURNAL
Firman Freaddy Busroh, Konseptualisasi Omnibus law dalam Menyelesaikan Permasalahan Regulasi Pertanahan, Jurnal Arena Hukum, Vol. 10 No. 2, 2017, hal.221.
Adhi Setyo Prabowo, Politik Hukum Omnibus Law, Jurnal Pamator, Volume 13 No. 1, April 2020
Gabby E. M. Soputan, Manajemen Risiko Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), Jurnal Ilmiah Engineering, 2014, volume 4, No. 1
Muh Sjaiful. 2021. Problematika Normatif Jaminan Hak-hak Pekerja Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Media Iuris, Volume 4. Nomor 1
Subijanto, Peran Negara Dalam Hubungan Tenaga Kerja Indonesia, Jurnal Pendidikan Dan Kebudayaan, vol 17 no 6, 2011

INTERNET
https://www.hukumonline.com/berita/a/menyoal-ide-omnibus-law-dalam-pidato- pelantikan-jokowi-lt5dadb8e0be9fc/ diakses tanggal 17 desember 2023
pukul 20:00
https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2023/06/28/kecelakaan-kerja-kembali- terjadi-di-pt-gni-kemenaker-perdalam-penyebab-insiden diakses pada tanggal , 25 Maret 2024 pukul 16:00
https://midtrans.com/id/blog/hak-dan-kewajiban-karyawan diakses pada tanggal 25 Mei 2024, pukul 10.45 WIB.
MK. 2021. Inkonstitusional Bersyarat, UU Cipta Kerja Harus Diperbaiki dalam jangka Waktu Dua tahun. https://www.mkri.id. Kamis, 25 November 2021, diakses pada tanggal 14 Mei 2024, pukul 08.45 WIB
Hari Gunarto, Gimbar Maulana. 2020. Ini Perbandingan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja. https://www.beritasatu.com, Rabu, 7 Oktober 2020,
Diakses pada tanggal 14 Mei, pukul 10.45 WIB
https://megapolitan.kompas.com, KSPI Sebut Buruh Tidak Dilibatkan Dal am Pembuatan Draf Omnibus Law, diakses pada 15 Mei 2024 Pukul 21.00 Wib.
https://indonesiabaik.id/infografis/poin-penting-ketenagakerjaan-dalam-uu-cipta- kerja, diakses pada 15 Mei 2024 Pukul 22.00 Wib
Published
2025-12-18
How to Cite
Riyan Muhammad Fatahillah, & Jhoni. (2025). TINJAUAN HUKUM PERDATA TERHADAP PERMASALAHAN KONTRAK TENAGA KERJA DALAM BIDANG KESEHATAN KESELAMATAN KERJA (K3) MENURUT UU No. 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA. Nova Juris: Jurnal Hukum, 3(2), 46-58. https://doi.org/10.35449/novajuris.v3i2.1177