PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP OVERCLAIM SUGAR FREE PADA IKLAN MINUMAN KEMASAN

  • Hana Sajidah Ahmad Universitas Taman Siswa Palembang
  • Rosida Diani Universitas Taman Siswa Palembang
  • Mahendra Kusuma Universitas Taman Siswa Palembang
Keywords: Perlindungan Hukum, Konsumen, Overclaim, Sugar Free, Iklan.

Abstract

Fenomena overclaim “sugar free” dalam iklan minuman kemasan menyesatkan konsumen dan berpotensi menimbulkan kerugian baik secara ekonomi maupun kesehatan, terutama bagi penderita diabetes. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini merumuskan masalah mengenai bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen terhadap overclaim “sugar free” dan upaya hukum apa yang dapat ditempuh konsumen yang dirugikan akibat praktik tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dan data dalam penelitian ini menggunakan sumber data sekunder di kepustakaan kemudian mengumpulkan data primer yang diperoleh dari lapangan dengan melakukan wawancara langsung di Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik overclaim “sugar free” melanggar hak konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf c, Pasal 10, dan Pasal 62 Undang-Undang   Perlindungan   Konsumen.   Konsumen   yang   dirugikan   berhak menuntut ganti rugi melalui jalur litigasi maupun non-litigasi, seperti mediasi di YLKI, yang terbukti efektif dalam menyelesaikan sengketa secara cepat, murah, dan tanpa pembuktian formal yang rumit. Penulis menyarankan agar pemerintah memperketat pengawasan iklan minuman kemasan melalui uji laboratorium rutin, sementara pelaku usaha diwajibkan menyampaikan informasi produk secara jujur dan transparan. Selain itu, konsumen diimbau meningkatkan literasi hukum dan kesehatan agar lebih kritis dalam memilih produk berlabel “sugar free.”

References

Abdul Harif Siswanto dan Nurul Haniza, 2021, Periklanan Konsep dan Teori, Jakarta, Fakultas Ilmu Komunikasi Uneversitas Sahid Jakarta.
Anak Agung Sagung Ngurah Indradewi, 2020, Hukum Perlindungan Konsumen, Jember, Udayana Unversitas Press.
Ahmad Miru dan Sutarman Yodo, 2015, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta, Rajawali Press.
Artyasto Jatisidi, 2024, Pengantar Iklan, Yogyakarta, Deepublish Digital.
Aris Prio Agus Santoso & dkk, 2023, Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta, Pustakabarupress.
Celina Tri Siwi Kristiyanti, 2021, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta, Sinar
Grafika.
Dwi Ratna Kartikawati, 2019, Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan, Tasikmalaya, Cv. Elvaretta Buana.
Eli Wuria Dewi, 2015, Hukum Perlindungan Konsumen, Yogyakarta, Graha Ilmu. Greg. Genep Sukendro & dkk, 2020, Buku Ajar: Manajemen Iklan, Jakarta, Fakultas
Ilmu Komunikasi Universitas Tarumanegara.
Hulman Panjaitan, 2021, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta, Permata Aksara. Kingkin Wahyuningdiah & dkk, 2018, Hukum Alternatif Penyelesaian Sengketa Dan
Arbitrase, Bandar Lampung, Aura Cv. Aungrah Utama Raharja.
Mahendra Kusuma dan Rosida Diani, 2017, Pengantar Penelitian Hukum, Palembang, Rafah Press.
Muhammad Tohir, 2022, Penelusuran Badan Hukum, Palembang, Cv. Aufa Al Azam. Rachmad Safa'at, 2023, Advokasi Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Latar
Belakang, Konsep, Dan, Implementasi, Malang, Inteligensia Media.
Tibuk Dwi Cahyani , 2022, Metode Alternatif Penyelesaian Sengketa, Magelang, Umm
Press.
Kitab Undang-Undang Perdata
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomo 30 Tahun 1999 Tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Arbitrase.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, Perubahan Atas Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 Tentang Keamanan Pangan.
https://jikm.upnvj.ac.id/index.php/home/article/view/430/145, Efektivitas Kebijakan Pemasaran Iklan Makanan dan Minuman Tidak Sehat dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Diabetes Melitus: Literature Review, di akses pada 8 Mei 2025, pukul 14.23 wib.
https://ojs.unida.ac.id, Jurnal pangan halal, Perkembangan teknologi pengemasan dan penyimpanan produk pangan, diakses pada 8 Mei 2025, pukul 15.19 wib.
https://www.bbc.com, Artikel BBC, Berapa banyak kasus diabetes anak di Indonesia, diakses pada 8 Mei 2025, pukul 15.15 wib.
https://kumparan.com/felicekumparandjarum/melawan-diabetes-dengan- membongkarkebohongan-label-produk-kemasan-makanan-23j4v78psMw, umparan, Melawan diabetes dengan membongkar kebohongan lebel produk kemasan, di akses pada 8 Mei 2025, pukul 15.44 wib.
https://www.alinea.id/bisnis/risiko-diabetes-anak-dalam-sekotak-susu-berperisa- b2k3r9PEO?_gl=1*1k7b21i*_ga*UEFsTnNUNk85OE01b3ZzMmNvdzIxcmZX Ny1EQ2pBNFI4TDNaYXZHcmNrZ3AtN19wNkJWR0h4b21xY3diWTN6Ng, Resiko diabetes anak dalam sekotak susu berpersia, diakses pada 8 Mei 2025, pukul 15.55 wib.
https://ejournal.uinsaizu.ac.id, Perlindungan Hukum Terhadap Informasi Iklan Yang Menyesatkan, Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi, di akses pada Tanggal 17 Juni
2025, Pukul 11. 18 WIB.
https://www.kompassiana.com, Mengenal Sugar Free dan Less Sugar Pada Kemasan Produk, Di akses pada tanggal 17 Juni 2025, Pukul 11.43 WIB.

https://journal.eduscience.co.id, Program Edukasi “Bahaya Makanan Tinggi Gula” Dampak Terhadap Pemahaman Gizi, Jurnal Andara (Pengabdian Kepada Masyarakat), Di akses pada tanggal 17 Juni 2025, Pukul 11.55 WIB
Published
2025-12-18
How to Cite
Hana Sajidah Ahmad, Rosida Diani, & Mahendra Kusuma. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP OVERCLAIM SUGAR FREE PADA IKLAN MINUMAN KEMASAN. Nova Juris: Jurnal Hukum, 3(2), 19-31. https://doi.org/10.35449/novajuris.v3i2.1175