PERAN KELURAHAN DALAM PELAKSANAAN BANTUAN SOSIAL DI BIDANG KE BERDASARKAN PERDA NOMOR 2 TAHUN 2009
Abstract
Pemerintah membentuk jaminan sosial dengan pertimbagan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak serta terwujudnya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur, kemudian jaminan sosial kesehatan mempunyai dana anggaran yang mana diselenggarakan dalam rangka mewujudkan pelayanan kesehatan yang menyeluruh untuk masyarakat Indonesia, dan pelayanan kesehatan ini menjadi sebuah tanggungjawab dan dilaksanakan bersama oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten berkewajiban untuk berkontribusi sehingga akan menghasilkan pelayanan jaminan kesehatan yang optimal untuk masyarakat. Adapun rumusan masalahnya adalah Peran kelurahan dalam pelaksanaan program jaminan social di Bidang Kesehatan berdasarkan Perda No 2 Tahun 2009 dan Hubungan Kewenangan Kelurahan dengan Dinas Kesehatan Dalam Pembagian program jaminansosial di bidang Kesehatan berdasarkanPerda No 2 Tahun 2009. Sedangkan metode penilitian dalam skripsi ini adalah menggunakan metodeYuridis normatif. Pembahasan dalam skripsi ini merujuk pada factor pemerintah, kewenangan, jaminan sosial Kesehatan dan pelayanan publik sehinga dapat disimpulakan bahwa peranan kelurahan adalah melaksanakan pelayanan pemerintah secara umum dan pelayanan jaminan sosial kesehatan dan hubungan kewenangan kelurahan dengan dinas kesehatan dalam pembagian program jaminan sosial di bidang kesehatan meliputi hubungan kerjasama dan tugas wewenang yang bersifat kewenangan mandat dari pemerintah diatasnya.
References
Azwar, Sistem Kesehatan Nasional, Jakarta, Buku Kedokteran EGC, 2012.
Gufran, Nur Farhaty, Dinamikaadministrasi Pembangunan, Jawa barat, CV Mega press Nusantara, 2022.
Huraerah, Abu. Kebijakan Perlindungan Sosial. Bandung: Nuansa Cendekia, 2022.
Ramdhan, Muhammad. Metode Penelitian. Surabaya: Cipta Media Nusantara,
2021.
Philip kotler, Manajemen Pemasaran, Jakarta, PT Prenhallindo, 2003, hlm 44-45.
Rifa’i, Abubakar. Pengantar Metododlogi Penelitian. Yogyakarta: Suka Press UIN Sunan Kalijaga, 2021.
Risna Sari, Ade. Efektivitas Peran Kelurahan Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan. Pekalongan: Penerbit NEM, 2021.
S.T.Simorangkir,Pemerintahan dan administrasi negara, Jakarta,Rineka cipta,.
Syahrum, Muhammad. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum Kajian Penelitian Normatif, Empiris, Penulisan Proposal, Laporan Sripsi dan Tesis. Riau: Dotplus Publisher, 2022.
Yahman. Peran Justice Collaborator Dalam Sistem Hukum Nasional. Surabaya: JakadMedia Publishing, 2024.
2. Peraturan Perundang-Undangan
- UUD 1945 yang diamandemen
- Undang-UndangRepublikIndonesiaNomor40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
-. Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang peraturan daerah
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 02 Tahun 2009 Tentang
Jaminan Sosial Kesehatan Sumatera Selatan Semeseta
-.Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 23 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan jaminan sosial
- Surat keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 284 Tahun 2009. Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 852/KPTS/ DINKES/2008 Tentang Pembentukan Tim Koordinasi dan Tim Pengelola Program Jamsoskes Sumatera Selatan Semesta.
3. Jurnal
JPKM-online. Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan. Tersedia di http://www.jpkm- online.net/.Diaksespadatanggal1Mei2009
Misnaniarti. “Analis Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Pengembangan Jaminan Soial Kesehatan Sumatera Selatan Semesta Menyambut Universal Health Coverage” 02, no. 03 (September 2013):
Sari, Milya, dan Asmendri. “Penelitian Kepustakaan Dalam Penelitian Pendidikan IPA” 06, no. No 1 (2020):
Sarwo Rini, Nicken. Analisi Implementasi Prinsip Non-Diskriminasi Dalam Peraturan Daerah Dibidang Pendidikan dan Kesehatan. Vol. Vol 9. No 1 vol., 2018.
Copyright (c) 2025 Muhammad Rasyid Ridho, M.Tohir, Mujiburrahman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY SA) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
_(1600_x_1050_piksel)_(Latar_Belakang_Virtual_Zoom)_(1020_x_233_piksel)_(1020_x_130_piksel)_(1100_x_130_piksel)_(1600_x_130_piksel)_(1).png)
