TINJUAN HUKUM TERHADAP PENEGAKAN HUKUM ATAS PENYEBARAN BERITA HOAKS DI ERA DIGITAL

  • Sahuri Lasmadi
  • kartika Sasi Wahyuningrum Universitas IBA
Keywords: Hukum, hoaks, digital.

Abstract

Pemberitaan palsu yang marak terjadi tersebar di dunia maya yang dimana terkadang pemberitaan palsu tersebut menimbulkan konflik yang berefek perpecahan di berbagai kalangan masyarakat sehingga akibat beberapa doktrin yang tersebar luas dari pemberitaan palsu (hoax). Sehingga memilki dua permasalahan yaitu 1. Bagaimana penegakan hukum dapat di optimalkan untuk penyebaran berita hoaks diera digital? 2. Apa kendala yang dihadapi aparat penegak hukum dalam menindak penyebaran berita hoaks?, dengan menggunakan penelitian yuridi normatif. Hasil Penyebaran berita hoaks merupakan masalah serius di era digital yang dapat merusak tatanan sosial, politik, dan keamanan masyarakat. Berita hoaks, yang sering kali disebarkan melalui media sosial dan platform digital, dapat menyesatkan publik, memperburuk polarisasi sosial, dan bahkan menimbulkan keresahan atau kerusuhan. Penanggulangan terhadap hoaks memerlukan pendekatan yang komprehensif, melibatkan peran aktif dari pemerintah, aparat penegak hukum, penyelenggara platform digital, dan masyarakat.

Published
2025-01-01
How to Cite
Sahuri, & Wahyuningrum , kartika S. (2025). TINJUAN HUKUM TERHADAP PENEGAKAN HUKUM ATAS PENYEBARAN BERITA HOAKS DI ERA DIGITAL. Justici, 18(1), 78-86. https://doi.org/10.35449/justici.v18i1.887
Section
Articles