PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN SEBAGAI PENGAWAS FINTECH DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PRAKTIK PINJAMAN ONLINE ILEGAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG TAHUN 2011
Abstract
Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan beberapa regulasi terkait fintech seperti peraturan Otoritas Jasa keuangan (OJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis teknologi Informasi, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomot 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan. 1). Bagaimana Peranan Otoritas Jasa Keuangan dalam sebagai pengawas Fintech dalam penegakan hukum pidana pinjaman online ilegal 2). Apa Faktor-Faktor penghambat dalam Pelaksanaan Peran OJK sebagai Pengawas Fintech dalam Penegakan Hukum Pidana terhadap Praktik Pinjol Ilegal Undang-undang Nomor 21 tahun 2011. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif Hasil yang didapat yaitu OJK melakukan pengawasan terhadap fintech jenis P2P Lending yang terdaftar dan berkolaborasi dengan Satgas Waspada Investigasi yaitu Pihak OJK, Bareskrim Polri, Kementrian Komunikasi dan informatika RI, Kementrian dan UKM RI, Bank Indonesia. OJK berwenang untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan, konsumen, dan tidakan lain disektor perbankan, sektor pasar modal, serta sektor perasuransian, Dana Pensiun, lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya dan untuk yang Ilegal tugas dan wewenang yang sama juga diberlakukan namun belum ada aturan dimana kewenangan tersebut selama ini dijalankan oleh dua lembaga berbeda, yaitu BI dan Bapepam-LK Disarankan hendaknya perlu regulasi khusus yang mengatur pinjaman online ilegal yang dikeluarkan dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam uang Berbasis teknologi Informasi terkait permasalahan tindak pidana pinjaman online (pinjol) ilegal dan pemerintah hendaknya terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dan melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online yang meresahkan masyarakat.
Copyright (c) 2025 Justici
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.