PENERAPAN PRINSIP PRUDENTIAL PRINCIPLE DALAM PEMBELIAN MELALUI AFLIKASI E-COMMERCE DENGAN PEMBAYARAN PAY LATERS
Abstract
E-commerce merupakan bisnis online yang menjual produknya kepada konsumen melalui online sehingga dapat juga dikatakan bahwa kegiatan bisnis yang dilakukan dengan menggunakan teknologi elektronik yang menghubungkan antara perusahaan, konsumen dan masyarakat dalam bentuk transaksi virtual dengan melakukan kegiatan penjualan, pemberlian dan lain-lain Adapun permasalahan dalam penelitian, yaitu : Bagaimana penerapan prinsip kehati-hatian dalam pembelian melalui aflikasi e-commerce dengan pembayaran Pay Laters dan bagaimana sanksi hukum terhadap pelaku Apabila Ada Pelanggaran pembelian melalui aflikasi e-commerce dengan pembayaran Pay Laters
Metode penelitian yang penulis gunakan dalam melakukan penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian normatif adalah hal yang di lakukan dengan mempelajari, mengkaji permasalahan, dan mendalami atau menelaah norma-norma dan kaidah yang berlaku dalam keterkaitan dengan permasalahan yang sedang di teliti. Kesimpulan bahwa Dalam pemberian kredit melalul aflikasi e-commerce ada prinsif utama yang harus diketahui prinsip Know Your Customer yang disebut juga dengan prinsip mengenal nasabah (KYC Principle). KYC adalah prinsip yang diterapkan oleh pemberi kredit untuk mengamati dan mengidentifikasi identitas penerima pinjaman perjanjian kredit dan memantau transaksi mencurigakan. KYC diatur oleh Peraturan Bank Indonesia No.3/10/PB/2001 Tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah. Selain prinsip KYC terdapat beberapa prinsip pokok dalam pemberian kredit pada nasabah. Pihak pemberi kredit terutama dalam hal ini melalui aflikasi e-commerce harus memperhatikan prinsip-prinsip dalam penilaian kredit atau yang disebut dengan analisa 5C yang terdiri atas: Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition
Copyright (c) 2025 Justici
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.